Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Lingkup Pemkab Luwu Timur Berubah
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab. Luwu Timur selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.
Perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur tanggal 26 Maret 2022 Nomor : 188.6/1/BUP tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur, H. Hamris Darwis menuturkan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1443 H yang Insha Allah akan jatuh pada tanggal 03 April 2022 sampai dengan berakhirnya bulan puasa nanti.
“Perubahan jam kerja tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadhan,” beber Hamris menambahkan, Jumat (01/04/2022).
Adapun ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan yang tertuang dalam SE, Hamris Darwis mengungkapkan bahwa, untuk hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15 Wita, sementara untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita.
“Tidak hanya itu, jam istrahat pun diubah yakni hari Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 Wita, kemudian hari Jumat pukul 12.00-13.00 Wita. Selain itu, kegiatan rutin seperti Rabu Sehat dan Apel pagi untuk sementara ditiadakan,” imbuhnya.
“Jadi, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa untuk seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur dan terkhusus untuk pegawai dan staf yang di Dinas Kominfo-SP yang menjalankan,” tandas H. Hamris Darwis. (*)
Tinggalkan Balasan