Selamat ! SMKN 1 Palopo Kini Bisa Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 Palopo Hartati Ari,S.Sos.,M.Pd

LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menerbitkan sertifikat lisensi kepada SMKN 1 Kota Palopo.

Dengan adanya lisensi tersebut, kini SMKN 1 Kota Palopo dapat menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi untuk siswa SMK se – Luwu Raya.

Sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama lembaga pendidikan dan pelatihan dengan ruang lingkup lisesnsi yang telah ditetapkan SMKN 1 Palopo telah memenuhi kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP 201 versi 2014, pedoman BNSP 202 versi 2014 dan pedoman BNSP 210 versi 2017.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 Palopo Hartati Ari,S.Sos.,M.Pd mengatakan sertifikat lisesnsi dari BNSP ini diterbitkan pada 25 Januari 2021. Pihak BNSP baru menyerahkan kepada SMKN 1 Palopo dalam minggu ini.

Sehingga SMKN 1 Palopo saat ini bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didik. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Konsep LSP sudah ada seiring dengan keberadaan BNSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi.

“Jadi kita itu pada dasarnya sebagai pemegang mandat untuk pelaksanaan sertifikasi. BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan untuk bisa menjalankan tugas kita. Oleh karena itu namanya lisensi, bukan akreditasi, karena mandatnya tetap berada di BNSP,” Hartati.

Sekedar diketahui, SMK yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1, sedangkan tujuh lembaga diklat Kemendikbud yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P2. LSP P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya.

Hartati mengatakan, sebagai LSP P1, SMK hanya menguji peserta didiknya, sedangkan LSP P2 seperti lembaga diklat Kemendikbud, menguji peserta pelatihannya, yaitu guru-guru, maupun pihak lain di luar guru. “Misalnya guru-guru yang sudah jadi guru produktif tapi harus dipastikan kompetensinya, dapat diuji tanpa mengikuti pendidikan dulu di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK). Jadi ada jalur untuk mengikuti pendidikan, lalu diuji, dan ada jalur yang sudah berpraktik, tapi belum diuji,” tuturnya.

SMK yang sudah menjadi LSP P1 ditetapkan BNSP dengan beberapa kriteria. Pertama, SMK tersebut harus sudah terakreditasi. Kedua, sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar kompetensi. Ketiga, harus memiliki tenaga asesor, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pembentukan LSP di SMK maupun di lembaga diklat Kemendikbud merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. Pembentukan LSP tersebut juga menjadi salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup