Selangkah Lebih Maju di Pilkada Luwu, ABM-Rahmat Dapat Surat Tugas Partai Perindo

LINISULSEL.COM, LUWU – Dukungan terhadap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang (ABM)-Rahmat di Pilkada 2024 terus mengalir.

Terbaru, mesin politik pasangan ABM-Rahmat semakin menguat dan selangkah lebih maju setelah pasangan ini mendapat surat tugas dari Partai Perindo.

Hal tersebut berdasar dari surat tugas yang dikeluarkan Tim Desk Pilkada Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Angela H Tanoesoedibjo tertanggal, Jakarta 27 Juni 2024 lalu, nomor surat 144-ST/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2024.

Dalam surat tersebut, Tim Desk Pilkada Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo menyebut, memberikan tugas kepada Dr Andi Arham Basmin Mattayang disebut sebagai bakal calon bupati Luwu periode 2024-2029 dan Rahmat sebagai calon wakil bupati Luwu periode 2024-2029.

Kendati demikian, surat tugas yang diterima kubu ABM-Rahmat ini mendapat dukungan satu langkah lebih maju.

Pasalnya, partai politik besutan Hary Tanoesoedibjo ini memiliki satu kursi parlemen di DPRD Luwu hasil Pileg 2024.

ABM yang menjabat Ketua DPD Nasdem Luwu sudah punya bekal enam kursi parlemen.

Jika koalisi Nasdem-Perindo menyatu, maka pasangan ABM-Rahmat telah memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon yakni dukungan tujuh kursi suara parlemen.

Berdasarkan aturan KPU Luwu, setiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati atau Paslon kecuali jalur perseorangan, Paslon diminta memenuhi dukungan seperempat dari 35 jumlah anggota parlemen di DPRD Luwu alias minimal mendapat dukungan tujuh kursi suara parlemen. (*)

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup