Sempat Buron, Pelaku Penyerangan Ponpes Darul Istiqamah Ditangkap

Satu pelaku penyerangan di Ponpes Darul Istiqamah Cilallang yang sempat kabur berinisial To ditangkap di Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (15/01/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU – Satu pelaku penyerangan di Ponpes Darul Istiqamah Cilallang yang sempat kabur berinisial To akhirnya harus mengakhiri pelariannya setelah tim gabungan dari Polres Luwu berhasil menemukannya di sekitar wilayah pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (15/01/2023).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Mochamad Ryan Kurniawan, S.Tr.K. bersama Kanit Intelkam Polres Luwu Aipda Supardi Sudirman dan dibantu Unit Reskrim Polsek Karossa.

Berdasarkan hasil interogasi, To mengakui jika dirinya saat itu ikut melakukan pembakaran di Pondok Pesantren Darul Istiqomah.

Ia merasa jengkel dan mendatangi ponpes tersebut setelah mendengar kabar jika salah seorang keluarganya yakni YH telah dianiaya oleh salah seorang guru di pesantren tersebut.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi upaya yang terus dilakukan jajarannya dalam mengejar pelaku dan menegakkan hukum terhadap segala aksi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“No where to run, no place to hide,” ungkap Arisandi singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E., M.H. menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap bagi setiap pelaku.

“Tersisa satu orang pelaku lagi berinisial Ta yang kami kejar dan oleh karenanya kami himbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri,” tegas AKP Saleh.

Atas perbuatannya, pelaku TO akan menyusul 2 orang rekannya yang telah terlebih dahulu ditangkap yaitu tersangka BS dan tersangka H.

Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (13/12/2023) telah terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah Cilallang yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu.

Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok. (Fatmawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup