Semua Fraksi di DPRD Parepare Setuju 2 Ranperda Disahkan Jadi Perda

DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna dalam agenda, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda Kota Parepare di Gedung Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (11/7/2023).

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna dalam agenda, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda Kota Parepare di Gedung Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Ketua Ir. Kaharuddin Kadir.

Hadir pula Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim bersama sejumlah pejabat terkait lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Saat membuka rapat paripurna, Rahmat Sjamu Alam menyampaikan jika dua ranperda itu adalah pertama tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah, yang kedua tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Parepare, Ir. Kaharuddin Kadir, menyimpulkan pendapat fraksi-fraksi DPRD yang telah menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda walaupun terdapat beberapa catatan.

“Perda ini nantinya jika telah ditetapkan, maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, begitupun DPHTB harus diperjelas hitungannya karena penentuan pajak itu ada pasal yang mengatur kewenangan kepala daerah boleh melakukan pengurangan atau memberikan dispensasi kepada wajib pajak perorangan atau badan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Kaharuddin, DPRD Parepare akan melaksanakan rapat paripurna tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kita tinggal tunggu jadwal kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Parepare dan DPRD,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, yang hadir mewakili Walikota (Taufan Pawe) pada rapat paripurna itu, menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Parepare yang telah menyetujui dua rancangan daerah tersebut menjadi perda.

Pangerang menyampaikan, perda ini nantinya jika telah disahkan oleh Walikota dan Ketua DPRD, maka akan memberi perkuatan peran Pemerintah Kota Parepare dalam rangka mengatur perizinan berusaha, lebih mengefektifkan setiap perizinan dengan tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Sementara penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah, tentu tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibarengi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Pangerang Rahim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup