Seorang Suami Jual Istri Lewat Aplikasi Michat

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahlies Hutapea Saat Press Conference, Minggu (27/3/2022). (Istimewa)

LINISULSEL.COM, SERANG – Seorang pria di Jakarta Barat tega menjual Istrinya sendiri melalui aplikasi Michat.

Pria berinisial AR ini kini diringkus Polres Serang Kota Polda Banten, Minggu (27/03/2022) kemarin.

Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani lelaki hidung belang. AR merupakan seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.

Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.

Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Maruli, AR mempromosikan istrinya melalui aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan.

Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.

Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

Menurut Kapolres, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup