Serahkan LKPD 2021, Bupati Luwu Utara Diapresiasi Kepala BPK Sulsel
LINISULSEL.COM, LUWUUTARA – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyerahkan Laporan keuangan Pemerintah Daerah ( Unaudited) T.A 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022).
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala BPK perwakilan Sulawesi Selatan Paula Henry Simatupang mengapresiasi kepada seluruh kepala daerah yang menyampaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang sudah di tentukan.
BPK Menaruh harapan besar kepada kepala daerah masing-masing.
Dirinya berharap laporan yang diberikan betul-betul sudah tidak ada masalah lagi, karena telah melalui proses pemeriksaan di inspektorat.
“Jika sudah sesuai standar yang ada kami memohon dukungan kepada pemerintah daerah untuk membantu tim pemeriksa untuk menyiapkan data.Yang sudah WTP tolong dipertahankan dan yang belum WTP tolong di kejar WTPnya,” jelasnya.
Bupati Luwu Utara didampingi Asisten Administrasi Umum Eka Rusli S.Sos, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Drs. Jasrum M.si
Selain Bupati Luwu Utara ada lima kabupaten/kota yang sama menyerahkan laporan keuangannya antara lain Bupati Bantaeng, Bupati Sinjai, Walikota Makassar, Kabupaten Bone, Kabupaten Takalar.
Tinggalkan Balasan