Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Luwu: BPD dan Kades Harus Jaga Harmonisasi
LINISULSEL.COM, LUWU – Dari sebuah amanat yang sangat besar, mari kita ciptakan sinergi yang kuat antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. Utamakan musyawarah dalam membahas kepentingan masyarakat. BPD dan kepala desa harus menjaga harmonisasi
Pesan dan harapan tersebut di sampaikan Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si usai kukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 168 orang Kepala Desa (Kades) dan 1.197 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Andi Kambo, Kamis (11/7/2024).
Penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan amanah perpanjangan 2 tahun masa jabatan, Muh. Saleh berharap para kepala desa punya komitmen lebih kuat lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga pengelolaan dana desa dan pengelolaan pendapatan asli desa bisa lebih baik lagi ke depan.
Menurutnya, ini adalah sebuah karunia bagi para kepala desa yang selama kurang lebih 3 tahun melakukan perjuangan bersama-sama menuntut adanya perubahan undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
“Perjuangan ini membuahkan hasil dan hari ini kita implementasikan sehingga perjuangan teman-teman kepala desa menuntut penambahan masa jabatannya patut diapresiasi karena kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa beserta anggota BPD untuk lebih banyak berkarya lagi di desanya masing-masing”, tuturnya.
Diakhir sambutannya, Muh. Saleh kembali mengingatkan untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi dan daerah yakni Percepatan penanganan stunting untuk mewujudkan Luwu Cemerlang tahun 2045 mendatang. (Fate)
Tinggalkan Balasan