Sidak, Disdag Luwu Minta Pengelola Toko Terapkan Sistem Antrian dan Pembeli Minyak Goreng Perlihatkan KK

Dinas Perdagangan Luwu didampingi Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di minimarket

LINISULSEL.COM, LUWU – Kelangkaan minyak goreng dipasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Keresahaan masyarakat terhadap kelangkaan minyak goreng dapat dilihat diberbagai media sosial yang mengeluhkan sulitnya membeli minyak goreng, baik di pasar modern ataupun di pasar tradisional

Menyikapi realita tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) didukung oleh Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama 2 hari ke sejumlah toko swalayan, minimarket, toko eceran campuran dan gudang retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larompong, Suli, Belopa dan Belopa Utara, Bua dan Ponrang, Selasa dan Rabu (22-23/2/2022)

Sidak dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim, didampingi Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kadis Perdagangan, Husain dan Kabag Perekonomian Setda Luwu, Hj Irmawaty

Menurut Ahyar, saat sidak tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng, bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen

“2 hari ini tim turun untuk melakukan sidak dibeberapa toko swalayan, minimarket hingga ke toko-toko eceran. Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor”, jelas Ahyar

Senada dengan Asisten II, Kadis Perdagangan, Husain juga mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidak kali ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit

“Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga perliternya adalah Rp. 14 ribu rupiah,” kata Husain

Karena terbatasnya stok dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan kartu Keluarganya

“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan minyak goreng kepada 1 Kepala Keluarga (KK) dengan memperlihatkan kartu keluarganya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double, sehingga masyarakat yang lain kebagian,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup