Soal Jadwal Pelaksanaan Tes PPPK dan CPNS 2024, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Palopo

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, S.TP, M.Si

LINISULSEL.COM, PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo, Irfan Dahri menjelaskan terkait soal Pelaksanaan Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

“Pemkot Palopo masih menunggu jadwal pelaksanaan tes dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Irfan Dahri

Lanjut Irfan Dahri mengatakan tahun 2024 ini Pemkot Palopo tidak melakukan seleksi PPPK dan CPNS secara mandiri.

“Kita tengah menunggu jadwal pelaksanaan tes seleksi dari BKN. Yang sementara ini belum kita terima,” kata Irfan Dahri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 April 2024.

“Kemungkinan untuk Kota Palopo dan semua daerah sama menunggu jadwal tes dari BKN. Seperti halnya pelaksanaan tes seleksi yang sudah-sudah,” jelas Irfan Dahri.

Diberitakan sebelumnya, Irfan Dahri mengatakan sesuai petunjuk pemerintah pusat, perekrutan CPNS 2024 ada dua jalur, yakni jalur umum untuk penerimaan CPNS 2024 dan penerimaan khusus bagi PPPK untuk tenaga honorer.

“Jadi untuk Kota Palopo, dua jalur tersebut akan dibuka, yakni seleksi umum CPNS dan penerimaan PPPK. Kita masih susun kebutuhan formasinya untuk menerima kuota dari Pusat,” tambahnya.

Lanjut Irfan Dahri, jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

“Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” jelas Irfan Dahri.

Sekadar Informasi, Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Melalui surat tersebut, PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup