Soal Mahasiswi IAIN Palopo Aborsi di Lokasi KKN, Ini Kata Rektor Abbas Langaji
LINISULSEL.COM, PALOPO – Seorang mahasiswi dari Kampus Institut Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo nekat aborsi.
Mahasiswi berusia 22 tahun itu nekat melakukan aksinya saat sedang dalam masa pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Ia lantas membuang janin hasil aborsi itu di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Mahasiswi lainnya, Nurleli (23) mengaku melihat insiden itu.
Menurutnya, pada Jumat (27/9/2024), ia melihat terduga pelaku membawa kantongan plastik berwarna merah menuju ke belakang rumah yang dijadikan posko KKN.
Dia melihat kawan satu almamaternya itu membuang bungkusan yang dibawanya di bawah pohon.
Nurleli lantas curiga, sebab pasca kejadian tersebut, tercium aroma kurang sedap hingga ke area kamar posko.
Ia lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Dassir (34) pemilik rumah untuk mengecek asal bau yang kurang sedap.
Usai mendengar cerita Nerleli, Dassir mengamankan kantong plastik sekitar pukul 16.00 Wita.
“Saya kaget, karena saat dibuka di dalamnya ada jabang bayi. Setelah itu saya langsung bawa kantong plastik itu ke rumah pak desa,” akunya.
Kepala Desa Lauwo, Tamrin Langaji pun melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Burau untuk ditindaklanjuti.
Saat diintrogasi oleh penyidik kepolisian, pelaku membenarkan aksinya.
Dari pengakuannya, mahasiswi tersebut menggugurkan janin yang ia kandung pada Selasa (24/9/2024) di kamar tanpa bantuan siapapun.
Karena tidak ingin ketahuan, janin itu disembunyikan di kantong plastik berwarna merah dan disimpan di dalam kamar sekitar tiga hari.
Saat dimintai keterangan, Rektor IAIN Palopo, Abbas Langaji menerangkan sudah mengutus BP KKN untuk mengumpulkan informasi detail peristiwa tersebut.
“Sejauh ini kami masih mengumpulkan informasi detail terkait peristiwa tersebut. Pimpinan kampus sudah mengutus pejabat dari BP KKN dan dosen pembimbing lapangan untuk koordinasi dengan pihak terkait,” bebernya, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Abbas, pihaknya juga sigap langsung menarik mahasiswi yang bersangkutan dari lokasi KKN.
“Secara resmi mereka di lokasi itu sejak 9 September,” tandasnya.
Abbas menambahkan, kampus IAIN Palopo tegas akan pemberian sanksi terhadap mahasiswi tersebut jika terbukti bersalah.
“Di kampus ada aturan akademik termasuk untuk pelanggaran seperti itu. Mahasiswa yang bersangkutan akan melalui sidang kode etik mahasiswa. Sanksinya beragam dan bertingkat. Bisa hingga sanksi paling berat, yaitu dikeluarkan,” tutupnya.(*)