Soal Pengisian di SPBU, Ini Aturan Dinas Perdagangan Luwu Timur
LINISULSEL.COM, MALILI – SPBU dilarang mengisi kendaraan yang sama secara berulang-ulang, per harinya.
Aturan tersebut dikeluarkan Dinas Perdagangan Luwu Timur.
“Kami larang SPBU layani pengisian BBM dengan kendaraan yang sama per harinya,”
“Jadi kami minta satu kali pengisian saja satu hari,” kata Kadis Perdagangan Luwu Timur, Senfry Oktavianus, Rabu (7/9/2022).
Aturan ini agar penyaluran bahan BBM jenis solar, pertalite merata.
Sebelumnya solar dan pertalite di SPBU cepat habis, sebelum aturan ini ada.
“Setelah kebijakan ini diterapkan, pengisian BBM bisa sampai malam di SPBU,” ungkap Senfry.
Senfry mengatakan sudah ada SPBU mendapat sanksi dan ditutup karena melanggar aturan.
“Kita sanksi karena melanggar aturan, kami capek tegur, yah disanksi saja,” katanya.
Dinas Perdagangan Luwu Timur sudah menyurati semua SPBU dan meminta dua hal.
Pertama, SPBU melayani penjualan BBM baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari.
Jadi tidak diperkenankan berkali-kali mengsi di SPBU dalam sehari.
Khusus penjualan BBM melalui jeriken, wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait.
Jika tidak memilki surat rekomendasi, maka SPBU tdak boleh melayani penjualan tersebut.
“Apa yang dilakukan ini berdasarkan hasil monitoring di lapangan,”
BBM jenis Pertalite dan solar subsidi cepat sekali habis, sehingga kami menyurati semua SPBU,” katanya.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat SPBU yang melanggar dari kedua poin itu, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Senfry.
Tinggalkan Balasan