Surat Edaran Pj Walikota Parepare: THM Sudah Harus Tutup 3 Hari Sebelum Ramadhan
LINISULSEL.COM, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali keluarkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
Surat edaran tersebut dengan nomor: 895/117/BKBP dengan cap stempel dan tandatangan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali tertanggal 6 Maret 2024.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut menyampaikan dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung se-Kota Parepare sebagai berikut:
Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke, serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, dan mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H yaitu mulai tiga hari sebelum bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Sementara bagi tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).
b. Kegiatan live music, karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.
Sedangkan bagi tempat hiburan berupa billiar dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jam operasional mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.
b. Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian.
Adapun dasar hukum surat edaran tersebut:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2001 Nomor 19,Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 18).
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 7).
3. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 49).
Terkait adanya surat edaran tersebut di benarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Parepare, M Anwar Amir
“Iya, hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Parepare,” katanya, Jumat (8/3/2024).
“Tujuan surat edaran tersebut untuk menghormati bulan suci Ramdhan. Agar dapat berjalan dengan penuh ketenangan,” jelas Kadis Kominfo Parepare. (*)
Tinggalkan Balasan