Tak Sesuai Perda yang Berlaku, Bapenda Palopo Musnahkan Ribuan Blangko dan Karcis Retribusi

Bapenda Kota Palopo, memusnahkan ribuan blok kertas berharga, Rabu 31 Juli 2024

LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Palopo, musnahkan ribuan kertas berharga.

Pemusnahan kertas berharga secara simbolis dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Kota Palopo, Nuryadin di depan Kantor Bapenda Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara

Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini mengatakan kertas berharga dimusnahkan tersebut berupa blangko dan juga karcis retribusi dari sejumlah OPD.

“Kertas berharga yang kami musnahkan itu merupakan blangko dan karcis retribusi yang dikelola sejumlah OPD di Kota Palopo,” katanya, Rabu (31/7/2024).

Andi Agus Mandasini mengungkap alasan dilakukannya pemusnahan terhadap ribuan kertas berharga tersebut.

“Bapenda Palopo melakukan pemusnahan kertas berharga ini karena sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ungkapnya

Lanjut Andi Agus menjelaskan, bahwa kertas berharga tersebut sudah tidak bisa digunakan karena merujuk pada Perda yang lama. Sehingga untuk mencegah adanya penyalahgunaan dari kertas berharga yang sudah tidak sesuai itu, kami melakukan pemusnahan.

“Pihak Bapenda memusnahkan 5.660 blok kertas berharga dengan cara dibakar untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kertas berharga tidak berlaku lagi,” jelas Andi Agus. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup