Tanah dan Bangunan Islamic Center Palopo adalah Aset Pemerintah Kota Palopo

Islamic Center Palopo (Foto Drone: Humas Pemkot Palopo)

LINISULSEL.COM, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo meluruskan informasI yang simpang siur mengenai tanah dan bangunan Islamic Center Palopo.

Dalam rilisnya, Senin (21/8/2023), Plt Kepala Dinas Kominfo Palopo, Hamsir Hamid menegaskan, tanah dan bangunan Islamic Center Palopo adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Penegasan ini karena adanya dugaan penggiringan opini oleh pihak tertentu kepada masyarakat untuk menimbulkan kegaduhan.

“Juga ada upaya untuk menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Hamsir Hamid.

Karena itu Pemerintah Kota Palopo menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan data-data hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, dengan ini memberikan informasi yang sebenarnya, sebagai berikut:

1. Pembayaran lahan dan pembangunan Islamic Center Kota Palopo adalah inisiatif dan gagasan dari Pemkab Luwu di era jabatan Bupati Bapak Yunus Bandu dengan mengumpulkan potongan gaji PNS Kab. Luwu, sumbangan Jamaah haji, dan sumber lain menurut ketentuan perundangan.

2. Sehingga sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan pihak yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) dalam pembayaran dan pembangunannya yang selama ini diklaim secara sepihak oleh Yayasan ICDS sebagai milik Yayasan ICDS.

3. Pembayaran lahan Islamic Center Kota Palopo oleh Pemkab Luwu melalui pembentukan Panitia pembebasan lahan IC, dilakukan dalam kurun waktu tahun 1990-an sampai dengan tahun 2000.

4. Sementara eksistensi Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman Kota Palopo baru didirikan pada tahun 2006, sehingga tidak berdasar menurut hukum klaim pihak Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman atas kepemilikan Lahan dan Bangunan Islamic Center Kota Palopo.

5. Dana yang terkumpul tersebut, maka dilaksanakan pembelian/pembebasan tanah oleh panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemkab luwu untuk lokasi Islamic Center, yang terletak di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Adapun cara pembayarannya yakni pemilik lahan mengajukan permohonan kepada Bupati KDH Tk.II Luwu untuk dibayarkan tanah miliknya dengan membuktikan dokumen kepemilikan tanahnya, selanjutnya dibayarkan dengan bukti kwitansi pembayaran.

6. Pada tanggal 16 Agustus 2019 dilakukan penyerahan aset oleh Pemerintah kabupaten Luwu yang berada di Kota Palopo kepada Pemerintah Kota Palopo dan salah satu aset yang diserahkan adalah Islamic Centre sebagaimana dalam lampiran penyerahan aset nomor urut 38, sebagai implementasi Pasal 15 ayat (1) huruf b, Bab V Ketentuan Peralihan Undang-Undang nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan kabupaten Mamasa dan kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan;

7. Bahwa ditegaskan Tanah dan bangunan Islamic center yang terletak di Kelurahan Takkalala Kec. Wara Selatan kota Palopo, adalah merupakan aset barang milik daerah (BMD), dengan sertifikat Nomor : 00010 dengan luas 97.700 M² atas nama pemerintah Kota Palopo. Serta ditegaskan tidak ada sertifikat ganda diatas tanah Islamic center sebagaimana informasi sesat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dari pihak yayasan Islamic Center Datok Sulaiman;

8. Untuk mempertegas bukti Islamic Center adalah aset barang milik daerah Pemerintah Kota Palopo, hal ini telah dinyatakan pula oleh Kajari Kota Palopo Bapak Agus Rianto, SH, dimana Kejari Palopo telah melakukan telaah hukum atas dokumen Islamic Center, yakni pada kesempatan wawancara di podcast Ratona Solusi dengan judul “Lahan IC Aset Siapa? Jaksa Menyapa 2023” yang ditayangkan di kanal youtube pada tanggal 17 Mei 2023, dengan tegas beliau menyatakan bahwa “terkait dengan data yang ada, Lahan Islamic center adalah bagian dari aset pemerintah atau Negara”.

9. Bahwa ditegaskan dokumen yang selama ini diklaim dan dipertontonkan oleh Pihak yayasan ICDS adalah tidak satu pun dokumen tanah tersebut tertera atas nama Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman yang dapat diklaim secara hukum atas kepemilikannya. Melainkan dokumen tanah tersebut adalah milik masyarakat yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Panitia Pembayaran/pembebasan lahan Islamic Center dan telah diserahkan oleh pemilik lahan kepada Panitia Pembayaran/pembebasan lahan segera setelah tanahnya dibayarkan, yang disertai dengan Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah oleh masing-masing pemiliknya untuk diserahkan kepada Negara yang pemanfaatannya untuk pembangunan dan Pengembangan Islamic Center;

10. Bahwa adapun bentuk penguasaan dokumen tanah milik masyarakat oleh pihak Yayasan Islamic center Datok Sulaiman, yakni pada tahun 2006 diketahui H.Martin Jaya selaku Sekretaris  Daerah telah menerima dokumen tanah aset BMD Islamic Center dimaksud dari sdr. Drs.H.M. Arief R, M.Pd.I, selaku Kepala Kandepag kota Palopo, pada tanggal 27 Februari 2006, dengan surat tanda terima berkas tanah Islamic Center Nomor : Kd.21.25/2-a/BA.03.2/119/2006. Saudara H.Martin Jaya, SH, diduga dengan sengaja menyimpan dan menguasai dokumen tersebut secara melawan hukum dengan tidak segera melaporkan dan menyerahkan dokumen dimaksud, baik kepada Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pada Pemerintah Kota Palopo untuk dilakukan pengamanan dokumen aset barang milik daerah.

11. Padahal patut diketahuinya oleh yang bersangkutan secara ex officio selaku Sekretaris Daerah Kota Palopo waktu itu, bertanggung jawab melakukan pengamanan atas aset barang milik daerah dimaksud.

12. Bahwa perbuatan penguasaan secara melawan hukum atas dokumen aset BMD Islamic Center, oleh H. Martin Jaya, SH, yang malah menyerahkan kepada yang tidak berhak yakni bapak H.Andi Mudzakkar yang diketahui telah menerima dokumen berkas tanah aset BMD Islamic Center Kota Palopo dimaksud pada tanggal 2 November 2022. Sehingga perbuatan penguasaan dokumen dimaksud oleh H.Martin Jaya, SH, terhitung sejak tahun 2006 hingga beralih penguasaannya pada tahun 2022, sehingga dikuasai selama kurang lebih 17 Tahun. Hal mana belakangan diklaim sepihak sebagai milik Yayasan ICDS;

13. Bahwa klaim sepihak oleh yayasan ICDS atas kepemilikan Islamic center adalah tidak berdasar hukum. Oleh karena berdasarkan fakta dokumen yang saat ini berada dalam penguasaan Sdr. Ir. Andi Mudzakkar, M.H.  selaku salah satu pembina dan/atau ketua Yayasan Islamic centre datok Sulaiman (ICDS) Palopo, tidak ada satu pun yang menerangkan atau menjelaskan bahwa Tanah Islamic Centre merupakan bagian dari harta kekayaan Yayasan sebagaimana dalam  amanat UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yakni  pasal 26 ayat (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang dan (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kriteria sebagaimana tersebut diatas dan dikaitkan dengan dokumen yang saat ini dalam penguasaan Sdr. Ir. Andi Mudzakkar, M.H., tidak ada satupun dalam penjelasan dimaksud yang memenuhi kriteria bahwa Kawasan Islamic centre Kota Palopo adalah milik Yayasan Islamic centre datok sulaiman (ICDS) Palopo.

14. Bahwa Merujuk pada akta pendirian Yayasan No. 152 tanggal 18 April 2006 tentang akta Yayasan Islamic centre datok sulaiman  (ICDS) dalam pasal 4 ayat (1) bahwa harta Yayasan berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tidak termasuk didalamnya Kawasan Islamic centre Kota Palopo. Faktaya pula, pembebasan lahan Islamic centre Kota Palopo dilakukan dalam kurun waktu antara Tahun 1999 dan Tahun 2000, sementara Yayasan Islamic centre Datok Sulaiman baru didirikan pada tahun 2006, sehingga tidak berdasar menurut hukum klaim pihak yayasan datok sulaiman atas kepemilikan Islamic Center Kota Palopo.

Berdasar uraian tersebut, maka laporan pihak Yayasan ICDS kepada Pemerintah Kota Palopo terkait dugaan Pidana penyerobotan adalah tidak berdasar hukum karena pihak yayasan ICDS tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk melaporkan objek Tanah Islamic Center, sehingga demi hukum sangat layak untuk tidak dapat ditingkatkan ke Penyidikan;

15. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) yang salah satu prinsip Negara hukum adalah asas Legalitas, maka Pemerintah Kota Palopo berupaya untuk mengamankan aset Barang Milik Daerah Islamic Center dengan melakukan tindakan menurut hukum, berupa memberikan surat somasi yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada Sdr. MJ dan Sdr. AM, yang susbtansinya Pemerintah Kota Palopo meminta kepada kedua orang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen berkas tanah aset BMD Islamic Center, namun tidak dihiraukan.
Maka Pemerintah kota Palopo melaporkan kepada pihak aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 415 KUHP, subsidair Pasal 374 KUHP, lebih subsidair Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor sdr. MJ dan terlapor sdr. AM;

16. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, maka ditegaskan berdasar hukum bahwa Islamic Center adalah Aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Palopo. Untuk itu, dihimbau kepada Masyarakat Kota Palopo, seyognyanya menyaring informasi yang sesat khususnya terkait ketidakbenaran atas klaim Aset Barang Milik Daerah Islamic center oleh pihak Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup