Tanah Eks HGU di Seko Akan Difoto dari Udara, Ini Penjelasan Indah Putri
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Tanah Eks.HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Seko akan segera dipotret melalui udara.
Hal itu dilakukan dalam rangka Penelitian Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) yang dilaksanakan Badan Bank Tanah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel.
“Eks HGU dengan luasan 22.353,450 Ha ini tersebar di 7 desa di antaranya Embonatana, Padang Balua, Lodang, Padang Raya, Hono, Marante, dan Taloto,” sebut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memimpin Rapat Persiapan DIP4T yang dihadiri Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan tanah dari Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo dan Kakanwil BPN Sulsel, Tri Wibisono, Kepala BPN Luwu Utara, Sukirman, Kadis PUTR, Muharwan dan Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, Rabu (27/9/2023).
Indah menjelaskan, DIP4T dilaksanakan untuk menginventarisasi tanah Eks HGU yang hasilnya diharapkan berupa redistribusi tanah.
“Untuk itu Negara hadir melalui Badan Bank Tanah dan BPN untuk mengatur sekaligus memastikan legalitasnya. Hasilnya diharapkan berupa redistribusi tanah,” terang bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Selain potret dari udara, juga akan dilakukan pendataan lengkap di lapangan sekaligus pembagian form untuk diisi oleh masyarakat.
Untuk itu Indah meminta dukungan Camat Seko bersama dengan 7 kepala desa yang hadir langsung pada rapat tersebut.
“Dari 1000 form yang dibagi baru sekira 300-an yang dikembalikan oleh masyarakat. Jadi mohon dukungan untuk disampaikan kepada warga, sampaikan informasi sesuai fakta, jadi tanah ini bukan yang baru ingin dimiliki tapi yang secara de facto sudah dilakukan penguasaan termasuk digunakan, dimiliki, dan dimanfaatkan. Ini tentu menjadi harapan warga agar ada legalitas atas tanah,” jelas isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini.
Senada, Kakanwil BPN Sulsel, Tri Wibisono berharap kolaborasi dan sinergi dapat terjalin dengan baik sehingga kebijakan yang diambil komprehensif.
“Yang dilakukan terhadap tanah bekas Eks HGU ini berdasarkan Permen ATR No.18 tahun 2021, disebutkan bahwa tanah bekas HGU merupakan kewenangan menteri ATR/BPN dalam penggunaan selanjutnya,” kata Tri.
“Dalam minggu ini kami melakukan verifikasi dan validasi (verivali) pada bidang P4 dalam waktu 2022 sampai 2023. Dan ini membutuhkan dukungan bapak/ ibu terkait informasi yang jelas karena ini menyangkut kebijakan. Dukungan dari aparat, dan juga termasuk masyarakat,” jelas Tri.
Sementara itu Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan tanah dari Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo mengatakan Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang diketuai Menteri ATR/ BPN dan beranggotakan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR.
“Hak atas tanah yang dikelola berupa Hak Pengelolaan (HPL), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat diberikan HGU, Hak Pakai (HP), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (HM),” jelas Perdananto. (*)
Tinggalkan Balasan