Tanggal 28 dan 30 Juni, Samsat di Sulsel Tetap Buka

Layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat. Jl AP Pettarani Nomor 1 Makassar.

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak akan berhenti beroperasi pada libur cuti Lebaran Idul Adha 1444 H.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel bersama Tim Pembina Samsat Sulsel tetap membuka layanan samsat di Sulsel pada 28 dan 30 Juni 2023.

Sementara tanggal 29 Juni 2023 layanan diliburkan untuk memberikan kesempatan pada pegawai samsat untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga.Kepala Bapenda Sulsel, H. Andi Sumardi Sulaiman,S.Sos., M.Si. dalam surat edarannya nomor 850/1915/Bapenda nomor 850/1915/Bapenda, yang ditujukan kepada sekretaris, kepala bidang, dan kepala UPT Pendapatan Bapenda Sulsel, mengatakan, pelayanan Samsat Sulsel tetap buka pada 28 dan 30 Juni 2023.

Pelayanan yang dibuka pada hari cuti bersama tersebut adalah layanan unggulan samsat meliputi samsat keliling, samsat drive thru, kedai samsat, gerai samsat, samsat lorong, samsat care dan sejenisnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan, layanan unggulan dapat dibuka di kantor samsat atau di samsat stasioner.

Selama libur lebaran haji ini, layanan yang dibuka hanya pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perpanjanjangan pajak. Pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian nomor pelat kendaraan dapat dilakukan pada hari kerja di samsat asal kendaraan.

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai melalui aplikasi Signal, Qris, E-Samsat Sulsel, Go Tagihan, Tokopedia, dan Indomaret,” ujarnya.

Kepala Bidang Data dan Informasi Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka STP, MM, berharap masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum libur lebaran.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan usai libur lebaran di kantor samsat terdekat atau di layanan samsat unggulan.

“Masyarakat tak perlu khawatir karena pajak kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di hari libur tidak akan dikenakan denda karena jatuh tempo pajaknya dialihkan ke hari pertama kerja usai libur,” ujarnya.

Sebelum membayar pajak kendaraan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengecek tagihannya melalui twitter @samsatsulsel, @BapendaSulselBot di aplikasi Telegram, dan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di playstore maupun appstore. Selain mengcek pajak, aplikasi ini juga melayani pembayaran pajak secara non tunai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup