Taufan Pawe Monitoring Penggunaan Dana Transfer Pusat di Pemprov Sulsel

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, melakukan monitoring dan evaluasi dana transfer pusat ke daerah, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin 23 Desember 2024.

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, terus bergerak dalam melakukan monitoring dan evaluasi dana transfer pusat ke daerah, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin 23 Desember 2024.

Taufan Pawe hadir bersama sejumlah Tenaga Ahli DPR RI, disambut langsung Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Rahman Pina, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel Lukman B Kady, serta sejumlah OPD Pemprov Sulsel.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dibawah nahkoda Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, yang telah berhasil membawa dana transfer pusat ke Sulsel berjalan secara on the track.

“Tujuan kami hadir dan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tidak lain perintah konstitusi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dana transfer pusat ke daerah, khususnya dana transfer yang masuk ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil laporan dari Pj Gubernur Sulsel cukup luar biasa dana-dana transfer berjalan on the track,” katanya.

Mantan Walikota Parepare dua periode ini juga menuturkan, kalau untuk alokasi dana pusat sendiri ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya sebanyak 46 persen.

Hal ini merupakan implementasi yang baik, sisa kedepan dirinya berharap dana transfer ini bisa digunakan dan diperuntukkan berdasarkan peruntukkan yang ada.

“Kita mau semua dana dari pusat ini diperuntukkan dengan baik, karena kemudian menjadi tugas Komisi II untuk melakukan pengawasan tersebut, termasuk bagaimana memahami anggaran ini agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” terangnya.

Taufan Pawe menjelaskan, kalau kedepan komisi II akan terus melakukan evaluasi dan juga memantau pemanfaatan dana transfer pusat yang ada di setiap Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi harus menjadi payung hukum bagi seluruh Pemerintah Daerah misalnya di Sulsel ada 24 Kabupaten Kota yang harua dipayungi oleh Pemerintah Provinsi tersebut.

“Semua Provinsi harus menjadi payung hukum serta tentunya menjadi contoh yang baik dalam pemanfaatan dana-dana, termasuk sasaran dan peruntukan dana pusat ini, agar apa yang kita harapkan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai dengan baik,” jelas Taufan Pawe. (*)

 

 

Tutup