Temukan Mafia Tanah, Laporkan ke Kejari Luwu Timur
LINISULSEL.COM,MALILI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, telah membentuk tim khusus satuan tugas (Satgas) mafia tanah.
Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara mengatakan tim dibentuk berdasarkan surat edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021, tentang pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bara mengatakan pembentukan satuan tugas ini dilakukan khusus untuk memberantas mafia tanah.
Disisi lain, tujuannya untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani.
“Serta good corporate governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” kata Bara kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Fungsi satgas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat Luwu Timur dalam mencegah dan memberantas mafia tanah.
Bara mengatakan tim khusus satgas mafia tanah juga membuka layanan aduan untuk masyarakat.
Kejari Luwu Timur sudah membuka hotline aduan tentang mafia tanah.
“Masyarakat dapat langsung mengakses hotline aduan Kejari Luwu Timur di 081 245 872 838,” ujar Bara.
Hotline ini dibuka agar masyarakat yang merasa atau dirugikan akibat adanya praktek mafia tanah, bisa mengadu.
“Layanan ini dibuka untuk aduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah,”
Dengan layanan ini, masyarakat bisa memjsdi lebih mudah menyampaikan keluhan terkait praktek mafia tanah.
“Bisa juga langsung ke kami, baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur,”
“Ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan,”pesannya.
Lewat satgas ini, diharapkan menjadi upaya penegakan hukum konkret yang dilaksanakan Kejaksaan RI.
“Sebagai lembaga pemerintah yang profesional dan proporsional,” katanya.
—
Tinggalkan Balasan