Terapkan WFH Sekali Sepekan, Sekda Luwu Timur Tegaskan OPD Pelayanan Publik Tetap Wajib Ngantor
LINISULSEL.COM, LUTIM – Pemerintah menetapkan langkah baru dalam dunia kerja aparatur negara dengan menerapkan kebijakan Work From Home(WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak satu kali dalam sepekan. Kebijakan ini diadopsi menyusul langkah pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah di Indonesia yang telah lebih dulu memberlakukan sistem kerja fleksibel ini, terutama pada hari Jumat, dengan pertimbangan aktivitas dan beban kerja yang relatif lebih ringan dibanding hari lainnya.
Kendati demikian, kelonggaran ini tidak berlaku bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus pelayanan publik tetap diwajibkan untuk berkantor dan bekerja seperti biasa.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekda Ramadhan saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di halaman Kantor Bupati Luwu Timur pada Jumat (17/04/2026). Upacara bulanan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pelayanan Publik Harus Tetap Prima
Di hadapan para peserta upacara, Dr. Ramadhan Pirade menginstruksikan agar seluruh pegawai di sektor pelayanan publik tidak mengendorkan kualitas kerja mereka dan tetap sigap membantu warga yang membutuhkan.
“Bagi OPD pelayanan publik, kita tetap bekerja dan berkantor seperti biasanya. Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita,” tegas Sekda Ramadhan.
Bukan Libur, Produktivitas ASN Tetap Dipantau
Lebih lanjut, Sekda Luwu Timur memotong persepsi keliru mengenai sistem kerja dari rumah. Ia mengingatkan dengan keras bahwa kebijakan WFH bukanlah sebuah jatah libur tersembunyi yang bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja maupun produktivitas kerja para abdi negara.
Disiplin dan penyelesaian tugas tepat waktu harus tetap menjadi prioritas utama para ASN, dari mana pun mereka menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“WFH bukan libur, tetapi cara kerja yang lebih fleksibel yang tetap menuntut tanggung jawab dan profesionalisme dalam menyelesaikan tugas,” pungkasnya menutup arahan.

