Tim Pengawas Obat dan Makanan Lutim Sidak di Pasar Malindungi, Temukan Obat dan Makanan Expired
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Hari kedua melakukan pengawasan obat dan makanan, tim koordinasi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Malindungi Soroako, Kecamatan Nuha, Senin (18/04/2022).
Hasilnya, tim pengawas menemukan aneka obat, makanan dan minuman serta kosmetik yang sudah expired.
Tim Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.
Pengawasan yang setiap tahun rutin dilakukan tim pengawas obat dan makanan daerah ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan obat, kosmetik maupun makanan yang tidak layak untuk di konsumsi masyarakat.
Sub koordinator Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Disdagkop UKM Kab. Luwu Timur, Dian Sipahu mengatakan bahwa, kedatangan tim pengawas Kabupaten Lutim guna memberikan edukasi ataupun arahan kepada para pedagang terkait bahan makanan yang tidak layak, kemasan rusak maupun tidak memiliki izin edar BPOM.
“Sebelum memperjualbelikan bahan makanan alangkah baiknya mengecek tanggal kadaluarsa, kemasan yang sudah rusak atau tidak layak dikonsumsi sehingga masyarakat dapat memilih kebutuhannya dengan nyaman,” kata Dian Sipahu.
Saat sidak, tim pengawas bahan pangan menemukan satu toko grosir yang sudah melakukan penyortiran terhadap barang jualan yang kadaluarsa maupun sudah tidak layak.
Pemilik toko grosir tersebut telah menyimpan prokuk bahan makanan kadaluarsa disatu gudang khusus dengan menggunakan sistem penjualan fefo (Barang yang pertama kali keluar dari gudang adalah barang yang mendekati expire).
“Jika sistem penjualan yang dilakukan baik, akan berdampak positif bagi para pedagang, untuk itu, kedepan tidak ada lagi barang ataupun makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat setempat,” ungkap Dian Sipahu.
Sementara itu, di beberapa toko di Pasar Malindungi dan toko lainnya, Kepala Bidang SDK SJ, Mashuri Rachim serta Tim obat dan bahan berbahaya juga menemukan kosmestik yang sudah expire atau tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat.
“Sebaiknya produk-produk yang dipajang agar rutin dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah yang dipajang di etalase toko itu masih aman digunakan,” katanya.
Selain melakukan pengecekan kosmetik expire, Kepala Bidang SDK SJ, Mashuri Rachim bersama tim juga memberikan edukasi kepada pedagang untuk menjadi pedangan yang cerdas dalam berjualan.
“Misalnya, seperti ketika pembeli ingin membeli kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM dan mengandung bahan berbahaya. Seharusnya, selaku pedagang harus turut memberikan edukasi bahwa produk yang diinginkan tersebut akan berdampak buruk di kemudian hari jika terus digunakan, apalagi pada kulit wajah,” jelasnya.
Dia merincikan, produk-produk expira dan tidak memiliki izin edar yang ditemukan berupa, anti septik, pewarna rambut, pembersih wajah, pensil alis, cream wajah, lipstik, minyak rambut, sabun cair, eyeshadow dan pelembab rambut.
Sementara bahan makanan kadaluarsa, kemasan rusak maupun tidak memiliki izin edar yang ditemukan dilapangan antara lain ; jamur kering, santan kemasan, bumbu instan, sirup, minuman kemasan, mie instan, roti, maupun bumbu dapur. (*)
Tinggalkan Balasan