Tim PPID Utama Lutim Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Kecamatan

Tim PPID Utama Lutim menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di tingkat kecamatan.

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Setelah menuntaskan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini Tim PPID Utama Lutim mulai menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di tingkat kecamatan.

Sosialisasi UU KIP dan uji konsekuensi diawali di Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Mangkutana, Kamis (02/06/2022).

Di Kecamatan Kalaena, Sosialisasi UU KIP diikuti oleh Camat Kalaena, Muh. Yusri, Sekcam, Andi Irfan serta para kepala Seksi dan staf Kecamatan Kalaena.

Sedangkan di Kecamatan Mangkutana, Camat Mangkutana, Sri Mulyani dan jajarannya juga terlibat langsung dan menyimak dengan baik penjelasan tentang tujuan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta tata cara uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di setiap badan publik.

“UU KIP ini memberikan jaminan kepada pemohon informasi publik untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Sedangkan Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang diminta oleh pemohon,” jelas PPID Utama Lutim, Yulius, sekaligus pemateri pada sosialisasi ini.

Terkait uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Sekdis Kominfo SP mengatakan adalah untuk memastikan apakah informasi yang diminta memang harus dikecualikan atau dirahasiakan dengan tujuan melindungi suatu kepentingan tertentu yang dapat tercedarai apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon.

“Selain itu, juga untuk memastikan apakah pemberian informasi akan menimbulkan konsekuensi negatif sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa, pengujian konsekuensi perlu dilakukan demi melindungi kepentingan publik lebih besar.

Sehingga sangat penting dilakukan sebagai tindaklanjut dari UU KIP Pasal 17 serta untuk menganalisis akibat yang timbul jika informasi diberikan atau tidak diberikan kepada pemohon informasi.

“Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya salah satu pengertian antara badan publik dan pemohon informasi tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya.

Turut mendampingi, Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta staf sekaligus admin PPID Utama Lutim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup