Tim Resmob Polres Luwu Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online, Tawarkan Sepeda Listrik Melalui Medsos
LINISULSEL.COM, LUWU – Tim Resmob Polres Luwu didukung TMC (Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) Alias Bpk Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif pelaku tindak pidana penipuan online di Kel. Lindajang, Kec. Suli Barat, Kab. Luwu, Selasa (12/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor atas nama Inmar.
Dijelaskan, awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah.
Pada postingan, pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku.
Setelah itu, korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA mencapai total sebesar Rp. 11.425.000.
“Namun, ternyata pelaku tidak kunjung mengirim sepeda listrik tersebut kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000,” jelas Jon.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH, S.I.K,M.Si mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan, pelaku yang melakukan penipuan Online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap.
Karena itu, dilakukan koordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, akhirnya diketahui identitas masing-masing pelaku. Ketiganya warga Kel. Batulappa, Kec. Watampulu, Kab. Sidrap dan dilakukan penangkapan.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 611.000, 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor,” kapolres.
“Modus pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah,” ujar AKBP Arisandi.
Ia menegsakan, ketiga tersangka ini dijerat UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP. (Fatmawati)
Tinggalkan Balasan