Tim Terpadu Lutim Beri Edukasi ke Pedagang di Kecamatan Burau
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Aktivitas Pengawasan Obat dan Makananan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan oleh Tim Terpadu terus berlanjut.
Hari Rabu (12/04/2023), lokus pengawasan berpusat di Pasar Lambarese, Kecamatan Burau, baik di Pasar tradisional maupun di toko eceran di sekitaran pasar.
Tim Pangan yang dipimpin langsung Sekretaris Disdagkoprinum Lutim, Andi Polejiwa Matandung, memberikan edukasi para pedagang terkait penggunaan atau pemberian kode Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada kemasan produk kue olahan rumahan yang dijual oleh para pedagang.
“Pemberian kode PIRT ini bertujuan agar pembeli lebih mudah melihat tanggal expired pada kemasan sebelum dibeli dan dikonsumsi, karena selama ini pembeli kurang memperhatikan hal tersebut. Oleh karena itu, kami menyarankan para pedagang sebelum menjual produk makanan kemasan sebaiknya memiliki kode PIRT dan surat izin usaha,” katanya.
Pada pengawasan ini, Tim Pangan mengambil beberapa sampel makanan, seperti ayam, ikan, tahu, sagu basah, buah, biskuit warna-warni, kue dan cincau.
Sampel makanan ini akan diuji apakah mengandung formalin, atau bahan berbahaya lainnya yang tidak baik untuk kesehatan masyarakat.
Tim juga menemukan berbagai minuman botol, kerupuk kemasan, sambal kemasan, susu kaleng, biskuit dan bumbu instan yang sudah tidak layak konsumsi atau expired.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Masyhuri Rachim beserta Tim Obat dan bahan berbahaya memberikan edukasi kepada para pedagang agar kosmetik yang tidak memiliki izin edar (BPOM) untuk tidak diperjual belikan maupun di retur kembali.
“Alangkah baiknya jika ingin mengambil barang dari distributor terlebih dahulu dicek apakah barang tersebut telah memiliki izin edar atau tidak, karena jangan sampai di temukan barang yang dianggap mengandung bahan berbahaya seperti lipstik,” jelasnya.
Sedangkan untuk Tim obat, tidak ditemukan obat berbahaya yang diperjualbelikan di pasar Lambarese.
Tim hanya menemukan bedak dingin, bedak padat, parfum, pewarna rambut, minyak gosok, handbody, pembersih wajah, dan lipstik.
Adapun tim terpadu yang turun melakukan pengawasan meliputi LOKA POM Palopo, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perikanan, Disdagkoprinum, Bapelitbangda, Aparat Kepolisian, dan Satpol-PP. (*)
Tinggalkan Balasan