Tindak Lanjut UU Pelayanan Publik, Mapolres Luwu Sediakan Ruang Bermain Anak
LINISULSEL.COM, LUWU – Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik, Polres Luwu terus berbenah dengan melengkapi fasilitas pelayanan publik bagi masyarakat yang hendak berkunjung di Mapolres Luwu, dengan menyediakan Kids Playground atau Ruang Bermain Anak.
Ruang bermain anak ini diperuntukkan bagi orang tua yang membawa putra-putrinya saat memerlukan pelayanan administrasi kepolisian seperti ketika membuat SIM, SKCK, membuat laporan kehilangan atau Laporan Polisi terkait tindak pidana.
Mereka tidak perlu repot lagi menggendong sambil mengurus administrasi atau tidak perlu bingung lagi hendak menitipkan dimana putra-putrinya pada saat berada di Polres Luwu.
Di dalam Ruang Bermain Anak ini telah tersedia sejumlah fasilitas yang sangat ramah bagi anak sebagai sarana bermain seperti mandi bola, puzzle, ayunan, perosotan serta ruangan yang dilengkapi air conditioner, cctv dan lantai evamat yang akan membuat anak merasa nyaman dan aman berlama-lama di ruangan tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Ruang Bermain Anak yang berada di samping Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu ini sengaja dihadirkan untuk mendukung lingkungan pelayanan publik yang ramah anak, terutama bagi para orang tua yang tidak bisa meninggalkan putra-putrinya agar tidak merasa khawatir lagi ketika mengurus keperluannnya di Polres Luwu.
“Ruang Bermain Anak ini sebagai tempat atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional dan pengembangan bahasa,” ujar AKBP Arisandi.
Ditambahkan oleh Kapolres Luwu bahwa langkah ini juga sebagai upaya tindak lanjut dari amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melindungi hak-hak tumbuh kembang anak. (*)
Tinggalkan Balasan