Tingkatkan PAD, Perumda Simpurusiang Lutra Jalin Kerjasama dengan Perseroda Lutim

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara (Lutra) bersama Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Luwu Timur Gemilang Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara (Lutra) bersama Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Luwu Timur Gemilang Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Simpurusiang, Bustani dan Dirut PT Luwu Timur Gemilang, Ikal AS yang digelar di Café Remaja Masamba, Sabtu (6/9/2025).

Kegiatan ini turut disaksikan Dewan Pengawas Perumda Simpurusiang, M. Ghazali Nur, serta Kabag Perekonomian dan SDA Setda Luwu Utara, Syaiful Amir.

Kerja sama kedua BUMD milik Pemda Luwu Utara dan Luwu Timur tersebut terkait peningkatan usaha dan penjualan pasir hasil tambang galian C, dengan Nomor PKS 01/LTG-PKS/IX/2025 dan 01/PUDS-PKS/IX/2025.

“Maksud dari penandatanganan PKS ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah sektor usaha yang dilakukan Pemda Lutra dan Lutim, termasuk meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Dirut Perumda Simpurusiang, Bustani.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha kedua belah pihak, khususnya dalam mendukung pembangunan kawasan industri nasional dan proyek infrastruktur di Luwu Timur.

“Sekaligus akan berdampak pada meningkatnya capaian PAD kita,” terangnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup penjualan pasir hasil tambang galian C, di mana Perumda Simpurusiang bertindak sebagai pihak kedua yang berkewajiban menyediakan pasir.

“Mekanisme pemesanan akan diatur lebih rinci melalui surat pesanan dan/atau kontrak kerja nantinya,” jelasnya.

Dalam perjanjian tersebut, target volume penjualan pasir ditetapkan sebesar 30.000 metrik kubik, dengan masa berlaku dua tahun sejak ditandatangani.

PKS dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak, dengan evaluasi dilakukan setiap tahun. (*)

Tutup