Tok! Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025
LINISULSEL.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan DPRD Parepare menyetujui kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025.
Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang di wakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.
Kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD, Senin 29 Januari 2024.
Kebijakan umum pagu indikatif wilayah itu ditetapkan sebanyak Rp 3,1 miliar untuk empat kecamatan.
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.
Dirinya yakin kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan. (*)
Tinggalkan Balasan