Tripika Ujung Pandang Silaturahmi Bahas Harkamtibmas

Tripika Ujung Pandang Kota Makassar silaturahmi membahas upaya memelihara dan mencegah gangguan Kamtibmas wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (29/7/2022)

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Tripika Ujung Pandang Kota Makassar silaturahmi membahas upaya memelihara dan mencegah gangguan Kamtibmas wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (29/7/2022).

Kegiatan ini digelar di ruang mediasi Mapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin No. 3 Kota Makassar.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Tripika Ujung Pandang, yakni Kapolsek Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK., Camat Syahrial Syamsuri, S.IP. MM, Danramil, Mayor (Inf) Rafiuddin, ST., M.Si., Lurah jajaran, Bhainkamtibmas dan Babinsa, Pj RT/RW, Tomas dan Toda setempat.

Kompol Ardy Yusuf dalam kesempatannya menjelaskan Kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Ada lima fungsi teknis, diantaranya yang berperan ke masyarakat yaitu Binmas/ Bhabinkamtibmas dengan cara preemtif/persuasif dengan mengedepankan imbauan, pencegahan dan sambang ke warga masyarakat,” ungkap Kompol Ardy Yusuf.

Ia menjelaskan, fungsi teknis Intel, berperan mendeteksi dini kerawanan wilayah sedang fungsi teknis Reskrim, yakni preventif dan refresif/penegakan hukum.

Semantara untuk fungsi teknis Samapta, berperan preemtif/ persuasif dan preventif/patroli titik-titik rawan kamtibmas serta upaya-upaya tindakan yang lain dapat mengurangi tingkat kerawanan yang terjadi.

“Tugas Pokok Kepolisian RI dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI poin pertama adalah Harkamtibmas. Bagaimana masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, merasa aman, tenang dan nyaman dalam beraktivitas, karena aparatnya dapat menekan potensi gangguan kamtibmas yang mengarah ke aksi kriminalitas”, terang alumni AKPOL 2010 ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup