UPTD PPA Luwu Timur Tegaskan Tolak Perkawinan Anak

Ilustrasi Pernikahan Dini

LINISULSEL.COM, MALILI – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Luwu Timur, Firawati secara tegas menolak pernikahan anak.

“Kalau ada orang tua yang mau ambil keterangan di dinsos saya pastikan saya tolak kalau menyangkut pernikahan anak,” kata Firawati, Jumat (9/9/2022).

Mnurutnya, perkawinan anak bisa terjadi juga kalau mendapat dispensasi dari instansi terkait.

“Kalau di dinsos jelas menolak. Tapi ada lagi namanya dispensasi umur,” katanya.

Syarat nikah dibawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (selanjutnya disebut Perma No 5/2019).

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin sang anak.

Untuk Luwu Timur, sudah ada 120 kasus pernikahan anak.

Jumlah kasus ini perlu menjadi perhatian masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup