Usaha Sarang Burung Walet di Luwu Timur Akan Ditarik Pajaknya
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Usaha sarang burung walet akan ditarik pajaknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur.
Salah satu sektor pendapatan daerah dari sarang burung walet sementara dirampungkan.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muh Said mengatakan usaha sarang burung walet potensi pajaknya bagus untuk menguntungkan daerah.
Tim Bapenda Luwu Timur tengah mendata jumlah sarang burung walet di Luwu Timur.
Dari data Bapenda Luwu Timur sudah ada 1.300 lebih sarang burung walet di Luwu Timur.
“Jumlah sarang ini baru ditemukan di beberapa kecamatan,” kata Said di kantornya, Selasa (25/10/2022).
Rencananya setelah pendataan sudah lengkap, pajak akan ditarik ke pemilik sarang.
“Tahun 2024 kita sudah mulai menarik pajak sarang burung walet,” ujar Said.
Tinggalkan Balasan