Wabup Lutim Buka Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip Daerah
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Wakil Bupati Luwu Timur (Wabup Lutim) Mochammad Akbar Andi Leluasa didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur, Satri, Komisi I DPRD Lutim, Ir. Hj. Hanisah Suharjo dan Ketua AAI Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, S.Pd., M.Si, membuka sosialisasi peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip daerah di lingkup Pemerintah Daerah dirangkaikan dengan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sekaligus Pengukuhan/Pelantikan Pengurus Cabang Asosiasi Indonesia (AAI) Luwu Timur bertempat di Aula Sasana Praja, Kamis (26/10/2023).
Dalam sambutannya, Akbar Leluasa mengatakan bahwa, sosialisasi ini sangat diperlukan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah terkhususnya lembaga kearsipan daerah kabupaten.
“Menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkhususnya lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kegiatan ini. Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2023 sangat diperlukan sebagai pola untuk penataan, pemberkasan dan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis untuk memudahkan dalam penemuan kembali apabila arsip tersebut dibutuhkan kedepannya,” terang Akbar.
Wakil Bupati mengharapkan agar sosialisasi ini dapat mendorong setiap pencipta arsip untuk menata arsipnya sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
“Seluruh OPD, Desa dan Kelurahan serta Kecamatan agar senantiasa bekerja bersinergi akan dapat memahami, menyaksikan dan merasakan setiap perkembangan dan keberhasilan pengelolaan arsip kedepannya,” harap Akbar.
Pada kesempatan ini juga dilakukan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) berupa Pernyataan sikap Bersama Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Luwu Timur dan seluruh OPD dalam rangka mensukseskan GNSTA sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menguasai, menerapkan dan melakukan inovasi dibidang kearsipan.
Turut Hadir, Asisten, Staf Ahli, Perwakilan Kepala OPD Lingkup Pemkab Lutim, Para Camat se Kabupaten Luwu Timur, Pengelola Arsip OPD, Pengelola Arsip Desa dan Kelurahan, serta Peserta Sosialisasi. (*)
Tinggalkan Balasan