Wabup Lutra: Perlu Skema Baru Untuk Pendanaan Program BPJS Ketenagakerjaan
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menilai program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
Namun, ia menyoroti perlunya skema baru dalam pendanaan program tersebut setelah adanya regulasi yang melarang penggunaan dana desa untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita perlu mencari formasi baru karena Dana Desa sudah tidak bisa digunakan lagi untuk BPJS Ketenagakerjaan. Ini berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Jumail Mappile saat memimpin FGD bersama BPJS Ketenagakerjaan di ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (18/3/2025).
Pelarangan penggunaan Dana Desa untuk BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada beberapa regulasi terbaru, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan prioritas utama dalam belanja daerah.
Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai program ini.
Menanggapi situasi ini, Jumail Mappile berencana menyampaikan permasalahan tersebut kepada Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, guna mencari solusi terbaik agar program perlindungan tenaga kerja tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Hal ini membuat pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan sosial,” tambahnya.
“Semoga dalam waktu dekat, Pemkab Luwu Utara dapat menemukan solusi penganggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga perlindungan bagi tenaga kerja rentan tetap terjamin tanpa kendala administratif,” harapnya. (*)