Wakil Ketua II DPRD Luwu Zulkifli, Jempol PT Masmindo yang Siap Ganti Rugi Lahan Masyarakat Latimojong
LINISULSEL.COM, PALOPO – Sejumlah pihak mengapresiasi etikat baik PT Masmindo Dwi Area yang akan memberikan ganti rugi tanah kepada masyarakat.
Apresiasi itu kini datang dari Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli. Legislator Golkar ini mengatakan dirinya merespon baik PT Masmindo yang akan menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat di Latimojong yang selama ini menjadi polemik.
Bahkan dari sekian tahun masyarakat menunggu untuk di bebaskan lahannya.
“Saya merespon baik PT Masmindo yang akan menyelesaikan pembebasan lahan. Tentunya masyarakat sangat senang,” jelasnya.
Zulkifli menjelaskan, PT Masmindo sudah menujukkan etikat baik, terlebih lagi masmindo memberikan ruang pengaduan bagi masyarakat.
Sehingga memastikan tidak ada tanah yang terlewatkan untuk dibayar sepanjang masuk dalam kawasan izin pertambangan.
“Semoga proses ini bisa cepat selesai sehingga pihak masmindo bisa secepatnya melakukan eksploitasi dan masyarakat juga lega mendapatkan haknya,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan PT Masmindo telah mengumumkan lahan dan tanaman masyarakat yang akan dilakukan ganti rugi
Direktur Utama Masmindo Abidin Daeng Patompo menjelaskan, ini merupakan langkah pembebasan tanah secara prosedural, transparan, dan taat hukum.
Pengumuman tentang urutan (tahap) proses pembebasan tanah dan tanaman dengan ganti rugi dan data pemilik tanah yang terdampak (yakni data nomor persil, nama pihak yang berhak, luasan, lokasi serta peta lahan) ini akan dipasang selama kurun waktu 14 hari ke depan di tempat-tempat yang telah ditentukan, sehingga bisa langsung dicek dan dipastikan akurasi datanya oleh masing-masing pihak.
Jika misalnya terdapat ketidaksesuaian data, yang bersangkutan bisa langsung mengajukan klarifikasinya ke Posko Tim Advokasi Lahan yang berada di 2 lokasi yaitu di Pustu Ranteballa dan Kantor Kades Boneposi.
Periode waktu penyampaian klaim / pengaduan sengketa tanah ini berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 5 April s.d. 14 April 2022. Pengajuan klaim / pengaduan kepada Tim Advokasi Lahan harus dilakukan secara tertulis dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup. Adapun masa penanganan dan penyelesaian pengaduan klaim atas tanah dimaksud dilaksanakan selama periode 15 April s.d. 28 April 2022.
Untuk tanah yang sudah jelas legalitasnya, proses akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan musyawarah dari pihak Masmindo kepada semua pemilik tanah sesuai undangan. Dan jika para pihak telah sepakat, proses kemudian bisa diakhiri dengan pembayaran kompensasi tanah dan tanaman.
“Masmindo ingin melakukan proses pembebasan tanah secara prosedural, transparan, dan taat hukum. Kompensasi tanah dan tanaman akan diproses dan diberikan perusahaan kepada pihak yang berhak dengan tanpa perantara,” ujar Abidin Daeng Patompo.
“Kami ingin mewujudkan harapan dan impian masyarakat yang sudah lebih dari 20 tahun menanti-nantikan tambang ini segera beroperasi, sehingga Masmindo bisa terus memberikan manfaat & kesejahteraan berlanjut bagi masyarakat Luwu,” tambahnya.
Pembebasan tanah menjadi salah satu syarat utama bagi Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting selanjutnya, yakni fase pembangunan fasilitas tambang (konstruksi). Tuntasnya
Pembebasan lahan serta selesainya proses konstruksi akan mengantarkan Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting berikutnya yaitu operasi-produksi.
Tahapan-tahapan konstruksi dan operasi-produksi ke depan diproyeksikan akan lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja, serta juga sejumlah usaha jasa pendukung pertambangan.
Dengan demikian, penyerapan dan peran sumber daya lokal untuk bisa mendukung kelancaran operasi tambang dapat meningkat secara signifikan, dan akhirnya mendorong semakin berkembangnya perekonomian masyarakat dan wilayah setempat.
Tinggalkan Balasan