Wakili Bupati, Sekda Lutim Serahkan Ranperda APBD TA 2024 ke DPRD
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaaran 2024 kepada DPRD Lutim yang diterima oleh Ketua Komisi I, Hj. Harisah Suharjo, pada Rapat Paripurna, Selasa (12/9/2023).
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq, BM ini, juga dirangkaikan dengan penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 dan Ranperda tentang Perubahan
Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kegiatan diawali dengan mendengarkan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya.
Sekda Lutim, H. Bahri Suli yang membacakan Jawaban Bupati mengatakan bahwa, Setelah mendengarkan secara seksama, pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI-Perjuangan, maka secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa Keenam pemandangan umum fraksi telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif yang menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Usai menjawab pemandangan umum fraksi, pada kesempatan ini, H. Bahri Suli juga menyampaikan Ranperda tentang APBD TA. 2024 sesuai Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
Tahun 2024, kata Sekda, adalah tahun ke-3 pelaksanaan RPJMD Kabupaten Luwu Timur periode tahun 2021-2026. Adapun tema pembangunan pada tahun 2024 adalah
“Peningkatan Ketahanan Desa, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Penyelenggaraan Demokrasi Substantif” dengan prioritas pembangunan yang telah di tetapkan untuk dicapai pada tahun 2024.
“Adapun struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kami sampaikan sebagai berikut : Pendapatan: Rp. 1.750.034.301.895,00, Belanja : Rp. 1.821.491.221.286,00, Pembiayaan Netto : Rp. 71.456.919.391,” ungkap Sekda Lutim.
“Saya sampaikan kepada seluruh kepala SKPD bersama jajarannya untuk serius dalam mengikuti seluruh proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2024,” tandas H. Bahri Suli.
Hadir pada Paripurna ini, Perwira Penghubung, Mayor CBA. BAchtiar, perwakilan Polres dan Pengadilan Negeri Malili, perwakilan Kemenag Lutim, segenap Anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, para Camat, dan Kepala Bagian Setdakab Lutim. (*)
Tinggalkan Balasan