Wali Kota Palopo Keluarkan Surat Edaran, Rumah Makan Buka Pukul 17.00 Selama Ramadhan

Wali Kota Palopo Judas Amir Saat Menyampaikan Sambutan di Malam Pertama Salat Tarawih di Masjid Agung, Sabtu (2/4/2022)

LINISULSEL.COM, PALOPO – Wali Kota Palopo mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan rumah makan, cafe, rumah bernyanyi dan Tempat Hiburan Malam (THM) saat bulan Ramadhan.

Para pengolah diminta untuk menutup usahanya dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya mulai 1 April hingga 5 Mei 2022.

Sedang bagi pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya, agar tidak memamerkan makanannya dan sebagian ditutup dengan kain, segala aktivitas kegiatan usahanya dapat dibuka mulai pukul 17.00 Wita.

Bagi yang melanggar instruksi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi bersama nomor B/10/III/HUK.8.1/2022 dan nomor 331.I/159/Satpol.PP ditandatangani Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir dan Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman SH SIK MT pada tanggal 31 Maret 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup