Wali Kota Parepare Apresiasi Kemenag Gelar Lomba Semarak Ramadan

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare Taufan Pawe menghadiri pembukaan lomba semarak Ramadhan yang dirangkaikan dengan penyaluran zakat profesi dan zakat fitra pegawai dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare di Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.

Turut hadir para asisten, staf ahli, para pimpinan SKPD, lurah dan camat se Kota Parepare.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe pada kesempatan itu memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Parepare tersebut. Menurutnya itu sangat positif, agar lebih mendekatkan dengan masyarakat dan bisa memaknai bulan suci ramadhan dengan lebih peduli dan berempati terhadap sesama.

Terlebih, kata dia bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan. Dan lomba yang diadakan pada bulan ramadhan tersebut agar lebih menyemarakan ramadhan dan sebagai ajang yang bermanfaat untuk sosialisasi yang efektif dalam mengajak masyarakat untuk membayar zakat dan menyalurkannya pada golongan yang berhak menerima zakat.

“Bulan ini penuh berkah yang layak diisi dengan berbagai kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan mengingat di lipat gandakannya pahala bagi siapa saja yang beramal kebaikan, seperti halnya dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Parepare sehingga menimbulkan interaksi yang positif dengan masyarakat Kota Parepare karena bisa langsung bersilahturahmi,” ucap Taufan.

Ketua DPD I Golkar Sulsel itu menjelaskan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab.

Zakat profesi dikeluarkan dari hasil usaha profesi maupun pemasukan dari penjualan jasa. Contoh pekerjaan yang wajib membayar zakat profesi antara lain pegawai negeri sipil, karyawan swasta, dokter, arsitek, konsultan, advokat, dosen, makelar, dan seniman. Zakat profesi biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan yang diterima.

Sementara zakat fitrah, lanjutnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam setiap tahun pada bulan ramadhan, berupa makanan pokok dan dapat pula berupa uang yang telah dikonversi dengan makanan pokok tersebut.

“Dan di Kota Parepare makanan pokoknya adalah beras. Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang berkemampuan, baik laki-laki, perempuan, merdeka, budak, tua, muda, besar, atau kecil. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa dan perbuatan sia-sia, serta memberikan makan bagi fakir miskin. Waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup