Walikota Lantik Pengurus TP PKK Palopo dan Launching Saluran Pengaduan Oke SAPPO
LINISULSEL.COM, PALOPO – Walikota Palopo, Naili Trisal lantik dan kukuhkan ketua dan pengurus TP PKK Palopo Masa Bakti Tahun 2025-2030 sekaligus launching Saluran Pengaduan Kota Palopo “Oke SAPPO” yang digelar di Aula Ratona kantor Walikota, Jumat (12/9/2025)
Dalam sambutannya, Naili Trisal mengucapkan selamat atas pengukuhan TP PKK Kota Palopo, semoga kedepan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah dalam mewujudkan visi misi Palopo baru
Naili Trisal meminta ketua dan pengurus yang baru dilantik agar bisa konsisten menjalankan 10 program pokok TP PKK.
“Sebagaimana kita ketahui TP PKK merupakan organisasi yang memiliki tujuan mulia yakni memperkuat ketahanan keluarga, membantu mengurangi stunting serta mendukung para pelaku usaha di kota Palopo,” ucapnya.
“Yakin dan percaya bahwa kinerja TP PKK Palopo akan sukses, melihat para pengurus adalah perempuan hebat yang berjiwa sosial. Selamat bekerja dan semoga setiap pengabdian kita menjadi ladang pahala bagi kita semua,” harap Naili Trisal.
Lanjut, Naili Trisal menyampaikan mengenai launching Saluran Pengaduan Kota Palopo Oke _SAPPO agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan keluhan, saran, atau aspirasi terhadap pelayanan publik
“Pastikan laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah atau pelayanan publik, gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta hindari ujaran kebencian, kemudian siapkan detail kronologi kejadian, tanggal dan lokasi,” tambahnya.
“Aspirasi dan pengaduan anda bisa disampaikan secara langsung melalui Oke_SAPPO dengan menghubungi Nomor WA 0851-6547-8686,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Palopo, Hamshir Hamid menjelaskan bahwa aplikasi Oke_SAPPO ini merupakan singkatan dari Saluran Aspirasi dan Pengaduan Palopo.
“Pengaduan tersebut ketika diterima melalui nomor pengaduan yang berbasis WhatsApp dan nomor pengaduan tersebut tidak menerima panggilan telepon hanya dapat menerima melalui chat WhatsApp,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah aduan di terima kemudian di olah oleh admin setelah itu aduan tersebut dinyatakan lengkap selanjutnya diteruskan ke perangkat daerah masing-masing sesuai dengan jenis aduannya.
“Berdasarkan instruksi Walikota Palopo, perangkat daerah wajib untuk menjawab atau menindaklanjuti aduan tersebut dalam tempo 1×24 jam. Ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” tutup Hamsir Hamid. (*)