Warga Bantaeng Bisa Bayar Pajak Kendaraan di MPP
LINISULSEL.COM, BANTAENG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Bantaeng menghadirkan lima tempat pembayaran pajak kendaraan untuk warga Bantaeng dan warga Sulsel pada umumnya. Istimewanya, wajib pajak di Bantaeng bisa bayar pajak di mall. Ya Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng Hj. Gita ikayani Ch, SSTP, MSi, mengatakan, selain di Samsat Bantaeng yang terletak di Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai samsat yang ada di Pasar Baru.
Inilah lima tempat pembayaran PKB di Bantaeng :
Samsat Bantaeng
Gerai Mall Pelayanan Publik, Senin-Jumat, pukul 09.00 -12.00
Kedai Samsat Pasar Baru, Senin-Jumat, pukul 09.00 -12.00
Samsat Keliling Bayorang, setiap hari Kamis pukul 09.00 -12.00
Samsat Keliling Panaikang, setiap hari Rabu pukul 09.00 -12.00
Saat ini Samsat Sulsel sudah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online atau pembayaran link. Masyarakat Bantaeng juga bisa membayar pajak di Makassar atau di tempat lainnya di Sulsel. Begitupun sebaliknya. (*)
Tinggalkan Balasan