Pemkab Lutra Luncurkan SPPT PBB-P2, Pembayaran Gunakan QRIS
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 dengan sistem pembayaran digital melalui QRIS.
Peluncuran dilakukan sebagai langkah percepatan digitalisasi layanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menyatakan bahwa SPPT PBB-P2 merupakan tantangan dalam pengelolaan PAD, khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Jumail Mappile menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Ini adalah kewajiban masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan, yang harus ditunaikan setiap tahun. Pemerintah daerah harus mampu menjawab tantangan ini sebagai salah satu sumber PAD Luwu Utara,” kata Jumail Mappile di Aula Lagaligo, Selasa (17/6/2025).
Plt. Kepala Bapenda Lutra, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa sistem pembayaran digital melalui QRIS dirancang untuk memudahkan masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, dalam menunaikan kewajiban pajak tanpa perlu datang ke bank.
“Dengan sistem ini, masyarakat yang tinggal jauh dari kota sudah bisa membayar pajak dari mana saja. Lebih aman juga karena tidak ada transaksi tunai, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan,” jelas Hadi.
Peluncuran ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan publik di sektor perpajakan. Pemerintah daerah menargetkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp11.460.976.000, atau naik 18,71 persen dibanding tahun 2024.
Kenaikan ini mencerminkan adanya peningkatan jumlah objek pajak yang akan dipungut.
Acara peluncuran turut dihadiri unsur Forkopimda, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Luwu Utara. (*)