Bupati Lutim Prihatin ASN Mulai Malas Shalat Jamaah Dhuhur dan Ashar di Masjid
LINISULSEL.COM, LUTIM – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, prihatin jumlah ASN laki-laki yang shalat Dhuhur dan Ashar berjamaah di masjid yang sudah ditentukan, makin menurun.
Padahal, bupati sudah menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan bagi ASN laki-laki, baik PNS maupun PPPK, untuk shalat berjamaah di masjid pada jam kerja.
Imbauan shalat berjamaah di masjid tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025.
Surat edaran itu berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan shalat berjamaah bagi umat Muslim.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur yang resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan Bachri Syam.
Karena belakangan tren positif ASN yang ikut shalat Dhuhur dan Ashar berjamaah di masjid menurun, maka Bupati Irwan akan melakukan beberapa langkah penting.
Bupati Irwan memberikan teguran tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki, baik PNS maupun PPPK, yang mulai melonggarkan kedisiplinan dalam melaksanakan shalat berjamaah baik itu Dhuhur maupun Ashar.
Bupati Irwan menyampaikan hal itu setelah melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah di Masjid Amirul Mu’minin, komplek DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (28/04/2026).
Di hadapan para jamaah, Bupati Irwan menekankan bahwa program shalat Duhur dan Ashar berjamaah di masjid yang telah ditetapkan, bukanlah sekadar formalitas penggugur presensi atau absensi kerja.
Tapi, merupakan kewajiban spiritual bagi setiap Muslim laki-laki sekaligus bagian dari penguatan karakter aparatur daerah.
”Belakangan ini program shalat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” ujar BupatiIrwan.
Ia menyayangkan penurunan jumlah jamaah ini, sebab Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah memberikan berbagai stimulasi.
Salah satunya adalah program motivasi berupa umrah gratis bagi ASN yang konsisten memakmurkan masjid.
Namun, tren positif tersebut justru dinilainya mengalami penurunan akhir-akhir ini.
Bupati mengungkapkan akan menerapkan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang terdeteksi sering tidak hadir shalat berjamaah tanpa alasan yang sah.
”Kami akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah melalui pemotongan TPP,” tegas bupati.
Ia berharap, dengan adanya keterkaitan antara kedisiplinan ibadah dan administrasi kepegawaian, integritas ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur dapat semakin meningkat.
Selain untuk PNS, sanksi juga menanti PPPK yang mulai kendor ikut shalat berjamaah di masjid yang telah ditetapkan titiknya.
Sanksinya berupa pemutusan kontrak.
“Jadi tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut shalat akan kena sanksi, namun jika dalam evaluasi absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” tegas Bupati Irwan.
Bupati Irwan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur melakukan monitoring berkala.
Evaluasi ini diharapkan mampu mengembalikan semangat beribadah pegawai melalui penguatan nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi. (*)

