Pemda Lutim Berusaha Tingkatkan Layanan Air Bersih Lewat Ranperda
LINISULSEL.COM, LUTIM – DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (28/04/2026).
Agenda rapat paripurna adalah penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Ranperda diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Agenda ini dirangkaikan dengan penyerahan Catatan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025 dan pengajuan dua Ranperda inisiatif DPRD.
Agenda lainnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga laporan hasil reses perseorangan masa sidang II 2025/2026.
Ikut hadir pada Sidang Paripurna ini yakni Wakil Ketua II DPRD Lutim, Hj. Harisah Suharjo, para Anggota DPRD Lutim; unsur Forkopimda Lutim, para pimpinan instansi vertikal/ BUMN/ BUMD Lutim; para Kepala OPD; serta insan pers.
Penyertaan Modal
Ranperda usulan pemerintah daerah ke DPRD itu secara spesifik mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami.
Bupati Irwan menjelaskan bahwa regulasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas instalasi pengelolaan air dan menekan tingkat kehilangan air.
”Melalui langkah ini, pemerintah berharap Perumdam Waemami dapat melakukan rehabilitasi jaringan pipa secara masif guna memperluas cakupan pelayanan air minum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Luwu Timur,” kata bupati.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan kesiapan legislatif untuk segera menindaklanjutinya.
Ober Datte menegaskan, DPRD Lutim akan mengawal ketat agar alokasi anggaran tersebut benar-benar menyasar perbaikan infrastruktur yang selama ini menjadi keluhan warga, sehingga pelayanan air bersih tidak lagi terkendala oleh masalah teknis klasik di lapangan.
Pada sidang paripurna ini, lima anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan (Dapil) juga melaporkan hasil reses mereka.
Firman Udding melaporkan aspirasi dari Dapil I (Malili, Wasuponda), Muhammad Iwan untuk Dapil II (Angkona, Kalaena), Muhammad Nur untuk Dapil III (Burau, Wotu).
Sedangkan Aprianto untuk Dapil IV (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur), dan Ir. Alamsyah untuk Dapil V (Towuti, Nuha).
Seluruh catatan reses ini, bersama dengan tiga Ranperda yang telah diserahkan, akan menjadi bahan pembahasan mendalam bagi Pansus yang telah dibentuk.
Tujuannya, untuk memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Pada momen ini, Pimpinan Bapemperda DPRD Luwu Timur, Aripin, juga memaparkan dua Ranperda inisiatif legislatif, yakni terkait Perlindungan/ Pemberdayaan Tenaga Lokal dan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kedua aturan ini dirancang untuk memproteksi hak-hak pekerja lokal dan memperkuat posisi tawar petani sebagai pilar utama ekonomi daerah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kehadiran pemerintah dalam melindungi mata pencaharian mereka di tengah tantangan ekonomi global. (*)

