Hasil Harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel Pastikan 2 Ranperda Lutim Sudah Selaras Aturan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melakukan proses fasilitasi harmonisasi dua produk hukum Pemda Lutim yang digelar secara virtual, Senin, 27 April 2026. Foto: Kanwail Kemenkum Sulsel

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) memastikan dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Timur sudah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan Kanwil Kemenkum itu setelah melalui proses fasilitasi harmonisasi yang digelar secara virtual, pada Senin, 27 April 2026.

Kegiatan harmonisasi itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami serta Rancangan Peraturan (Ranperda) Bupati tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Berdasarkan fasilitasi harmonisasi, kedua ranperda itu dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar.

Karena itu, pembahasan dua ranperda itu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

Menurut Andi Basmal, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel menjadi kunci dalam menghadirkan produk hukum yang responsif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, taat asas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” katanya.

“Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan secara optimal,” jelas Andi Basmal.

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, proses harmonisasi merupakan langkah krusial untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum.

“Harmonisasi ini penting, agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai secara substansi, tetapi juga selaras dari sisi teknik penyusunan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif,” katanya.

Heny Widyawati mengemukakan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan perbaikan untuk ranperda itu.

Baik pada aspek substansi maupun teknik penyusunan, untuk menyempurnakan kedua rancangan perda itu sebelum ditetapkan. (*)

Tutup