Bawaslu Lutim Keluarkan Imbauan Netralitas Kepala Desa Se-Luwu Timur, Kades Jangan Berpolitik Praktis
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengeluarkan imbauan netralitas kepada Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 17 Agustus 2024
Imbauan netralitas dengan Nomor: 0047/PM.00.02/K.SN-10/08/2024 dibumbui cap stempel dan tandatangani Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari.
Imbauan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Adapun isi dari imbauan tersebut antara lain :
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU 1 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Peraturan Bersama Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
6. Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
B. Imbauan
Bahwa dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang Undang. Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 poin B sebagai berikut :
Kepala Desa dilarang :
“Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”
3. Bahwa Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menyampaikan:
a. Menghimbau Kepada Kepala Desa Se- Kabupaten Luwu Timur Dalam rangka menghadapi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati.
b. Melakukan Sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di Instansi masing-masing terkait Netralitas dijajaran pemerintah Desa dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati.
Demikian surat imbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tinggalkan Balasan