Camat Belopa: Setiap Rupiah yang Dikelola BUMDes Harus Dipertanggungjawabkan
LINISULSEL.COM, LUWU – Camat Belopa, Kabupaten Luwu, Latif Muhammad Abduh, S.I.P., M.M., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban/Tutup Buku BUMDes Masagenae Desa Senga Selatan Tahun Buku 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Senga Selatan.
Dalam sambutannya, Camat Belopa menegaskan bahwa kegiatan Musdes Pertanggungjawaban ini bukan hanya sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola melalui BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai pemilik sah dari badan usaha desa tersebut.
“Musyawarah ini adalah ruang evaluasi dan keterbukaan. Di sinilah kita memastikan bahwa pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Camat Belopa menyampaikan bahwa BUMDes merupakan motor penggerak ekonomi desa.
BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai lembaga usaha, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah dinamika perekonomian saat ini.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Dalam sambutannya, Camat Belopa juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban BUMDes memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mendirikan dan mengelola BUMDes.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur secara teknis pendirian, pengelolaan, dan pertanggungjawaban BUMDes.
3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang/Jasa BUMDes/BUMDesma.
4. Peraturan Desa dan AD/ART BUMDes Masagenae sebagai landasan operasional di tingkat desa.
Dengan landasan regulasi tersebut, Camat Belopa menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara tertib dan profesional.
Pada kesempatan tersebut, Camat Belopa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Senga Selatan, jajaran pengurus BUMDes Masagenae, BPD, pendamping desa, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan BUMDes.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan menjadikan BUMDes sebagai pilar utama kemandirian ekonomi desa. Dengan pengelolaan yang profesional, inovatif, dan berintegritas, BUMDes akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Kegiatan Musdes Pertanggungjawaban ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola BUMDes yang sehat, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan Desa Senga Selatan dan Kecamatan Belopa secara umum. (*)

