Indah Putri Jamin Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

BuPatI Indah PutrI menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2023 di Pelataran Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (11/12/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menegaskan akan menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Hal itu ditegaskan Indah saat menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2023 di Pelataran Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (11/12/2023).

Indah menuturkan “No one left behind/ tak ada yang boleh tertinggal dalam pembangunan.” Penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, diskriminasi, dan berhak mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk perlindungan dan pelayanan sosal dalam rangka kemandirian.

“Keterbatasan bukanlah penghalang untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Kita semua sama dan oleh karena itu kita semua harus diperlakukan sama,” tutur bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Tidak sampai di situ, Indah bahkan berkomitmen akan meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses pekerjaan.

Membangun infrastruktur yang aksibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.

“Komitmen tersebut kita tuangkan melalui hak inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara menciptakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas,” jelas Isteri anggota DPR RI, Muhammad Fauzi itu.

Regulasi tersebut, lanjut Indah bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat.

“Tujuannya jelas untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan, dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, pada kesempatan itu Indah menyerahkan bantuan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Luwu Utara 2023.

Bantuan tersebut berupa atensi kewirausahaan motor roda tiga senilai Rp. 37.000.000, atensi permakanan siap saji kepada keluarga tunggal sebanyak 11 orang penyandang disabilitas senilai Rp. 21.120.000.

Bantuan kursi roda, alat bantu metorik, alat bantu tubuh, bantuan modal usaha, bantuan UEP berupa peralatan usaha elektronik, bantuan kebutuhan dasar sembako dan nutrisi serta bantuan sandang berupa pakaian sekolah.

Tidak hanya bantuan peralatan, Pemda Luwu Utara bersama dengan Kemensos RI melalui Sentra Wirajaya Makassar, dari tahun ke tahun telah membekali bimbingan sosial, keterampilan, dan pelatihan vokasional bagi penyandang disabilitas secara bertahap dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup