Sekda Lutim Tegaskan WFH Bukan Libur, Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal
LINISULSEL.COM, LUTIM – Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sekali dalam sepekan.
Kebijakan WFH ini memungkinkan pegawai bekerja atau menyelesaikan pekerjaan dari rumah.
Namun, bagi pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik, tetap harus bekerja dan berkantor seperti biasa, meskipun kebijakan WFH diterapkan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade.
Penegasan itu disampaikan saat Sekda Lutim memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (17/04/2026).
Upacara ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sekda Ramadhan mengingatkan kepada pegawai pelayanan publik untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Bagi OPD pelayanan publik, kita tetap bekerja dan berkantor seperti biasanya. Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita,” tegas Sekda Ramadhan.
Dr. Ramadhan Pirade juga menekankan bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk kelonggaran tanpa tanggung jawab untuk mengurangi kinerja dan produktivitas ASN.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN tetap disiplin dan menyelesaikan tugasnya dengan baik, meskipun bekerja dari luar kantor.
“WFH bukan libur, tetapi cara kerja yang lebih fleksibel yang tetap menuntut tanggung jawab dan profesionalisme dalam menyelesaikan tugas,” tutupnya.
Beberapa pemerintah kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan kebijakan WFH ini sekali dalam seminggu.
Sebelumnya, pemerintah pusat menerapkan WFH pada hari Jumat.
Pertimbangannya, aktivitas dan beban kerja pada hari Jumat tidak sepadat hari-hari lainnya. (*)

