Tahun 2021, Ada 399 Janda Baru di Luwu Timur
LINISULSEL.COM, LUWUTIMUR – Pengadilan Agama (PA) Luwu Timur mencatat ada 399 kasus perceraian pada tahun 2021.
Itu berasal dari data 444 kasus yang telah teregistrasi.
Hubungan Masyarakat (Humas) PA Luwu Timur, Mufti Hasan, menyampaikan data perceraian ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020 data perceraian sebanyak 478 kasus.
“Dari jumlah yang teregister pada tahun 2020 sebanyak 478 dan yang putus hanya 442. Sedangkan pada tahun 2021 yang teregister sebanyak 444 dan diputus sebanyak 399,” kata Mufti, kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Pemicu perceraian beranekaragam. Menurut data, pada tahun 2020, pemicunya antara lain yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 57 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus (361 kasus), KDRT (10 kasus), ekonomi (6 kasus), murtad (3 kasus), dihukum penjara (1 kasus), poligami (2 kasus) dan madat (2 kasus).
Sedangkan pada tahun 2021, pemicu perceraian pada umumnya masih sama yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 320 kasus. Lalu, ada juga karena mabuk (4 kasus), poligami (4 kasus), meninggalkan salah satu pihak (44 kasus), murtad (5 kasus), KDRT (14 kasus), ekonomi (4 kasus), cacat badan (2 kasus), madat (1 kasus) dan judi (1 kasus). (*)
Tinggalkan Balasan