Bapenda Palopo Sosialisasi Kenaikan PBJT, Pajak Hiburan 40 Persen

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo sosialisasi kenaikan Pajak Barang atau Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan Tempat Hiburan Malam (THM) sebesar 40 persen, Selasa 30 Januari 2024.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo door to door sosialisasi kenaikan Pajak Barang atau Jasa Tertentu (PBJT) atas pajak jasa hiburan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada Kota Palopo.

Mewakili Kepala Bapenda Palopo, Kepala Bidang Pengawasan, Anita Idrus di dampingi Yusuf Rolung, Hariatno bagian pengawasan mengawali sosialisasinya di salah satu rumah hiburan bernyanyi yaitu Happy Puppy dan disambut hangat Supervisor Happy Puppy, Eka Purnamasari, Selasa 30 Januari 2024.

“Berlakunya PBJT ini berlaku sejak tanggal 5 januari 2024, namun kami sosialisakan karena ada beberapa alasan terlambat,” kata Yusuf Rolung mengawali sosialisasinya.

Lanjut, Yusuf Rolung menjelaskan bahwa merespon Perda Palopo tentang pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 31 Ayat 3 yang berbunyi.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada Diskotik, Karaoke Club Malam serta Bar dan Mandi Uap/spa di tetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” jelasnya.

“Sosialisasi tersebut hanya rana hiburan saja,” kata Kepala Bidang Pengawasan, Anita Idrus menambahkan.

Sementara itu, Supervisor Happy Puppy, Eka Purnamasari mengungkapkan bahwa ini menjadi PR buat Happy Puppy.

“Pasca Covid 19 sampai sekarang masih tahap memperbaiki terkait manajemen kinerja kami dan sekarang kenaikan PBJT dari 20% menjadi 40%, ini akan menjadi PR besar buat kami lagi,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup