Opini : Efektifkah Program Bantuan Sosial dalam Menanggulangi Kemiskinan di Indonesia?

Oleh : Isra Nurul Utama 90300118109 (Mahasiswi Prodi Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar)

Kemiskinan telah menjadi musuh peradaban sejak dahulu kala. Kemiskinan dapat menimbulkan penderitaan dan merendahkan harkat dan martabat manusia sehingga tidak sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Dalam proses penanggulangan kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun telah menunjukkan hasil yang baik namun tetap saja menjadi pekerjaan rumah yang belum mampu terselesaikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2015-2019 tingkat kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Sejak tahun 2015 tingkat kemiskinan di Indonesia sebesar 11,13%. Tahun 2016 menurun menjadi 10,70%, tahun 2017 menjadi 10,12%, tahun 2018 menjadi 9,66% hingga tahun 2019 menurun menyentuh angka 9,22%. Sehingga dapat kita simpulkan sejak tahun 2015-2019 Indonesia berhasil menurunkan tingkat kemiskinannya sebesar 1,91%.

Tren penurunan tingkat kemiskinan hanya berlangsung hingga tahun 2019. Pada tahun 2020, ketika Covid-19 menyerang Indonesia membuat tingkat kemiskinan meningkat menjadi 10,19% dan data terbaru per Maret 2021 jumlah penduduk miskin di Indonesia ialah sebanyak 27,54 juta orang dengan persentase 10,14%. Hal ini berarti sejak Indonesia merdeka masih ada 27,54 juta penduduk Indonesia yang masih hidup dalam kemiskinan. Meskipun tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2015-2019 mengalami penurunan namun, tetap saja penurunan yang terjadi selama 5 tahun tersebut hanya sebesar 1,91%. Padahal apabila kita mengingat kembali setiap pergantian masa pemerintahan pemimpin di negara ini selalu menjadikan kemiskinan sebagai misi utama mereka. Namun, angka kemiskinan negara Indonesia belum mampu menyentuh angka terendah. Saat ini ada 27,54 juta penduduk kita yang tergolong miskin dan tentu saja jumlah tersebut tidaklah sedikit.

Pada tahun 1930, John Meynard Keynes mengeluarkan buku yang berjudul The General Theory of Employment, Interst and Money. Melalui buku ini, Keynes mengeluarkan gagasan tentang perlunya intervensi pemerintah dalam perekonomian. Keynes menyatakan bahwa cara terbaik untuk mengeluarkan suatu negara dari kondisi resesi adalah dengan melibatkan pemerintah. Berdasarkan fenomena kemiskinan yang terjadi di Indonesia maka menurut John Meynard Keynes untuk dapat mengatasi hal tersebut diperlukan intervensi pemerintah. Intervensi pemerintah bisa berbentuk seperangkat aturan atau kebijakan yang dapat membuat perekonomian menjadi lebih baik.

Pemerintah Indonesia telah mengambil peran dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan, beragam kebijakan dan program telah diterapkan, sejumlah dana telah dikeluarkan untuk mengatasi kemiskinan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, salah satu program pemerintahan Jokowi dalam penanggulangan kemiskinan ialah program bantuan sosial. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga, Bansos adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Peraturan Kementerian Keuangan tersebut pula dinyatakan bahwa anggaran belanja bantuan sosial digunakan untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 sehingga dapat dikatakan bahwa bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah memiliki tujuan untuk menanggulangi kemiskinan. Terkait dengan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah dana yang tidak sedikit untuk program bantuan sosial. Bahkan dapat dikatakan anggaran program bantuan sosial dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Misalnya saja pada tahun 2018 anggaran dana bantuan sosial Rp. 84,32 Triliun kemudian pada tahun 2019 anggaran dana bantuan sosial meningkat menjadi Rp. 102,9 Triliun hingga tahun 2021 total anggaran dana bantuan sosial ialah sebesar Rp. 408,8 Triliun. Selama Tahun 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hasil Survei Rumah Tangga 2020 menunjukkan bahwa 85% rumah tangga menerima setidaknya satu program bantuan dari pemerintah. Terdapat empat bantuan besar yang telah disalurkan oleh pemerintah sepanjang tahun 2020 yaitu Bantuan Tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BLT Dana Desa (BLT DD), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Empat program tersebut telah disalurkan kepada 50% rumah tangga di Indonesia.

Namun, yang menjadi pertanyaan kemudian ialah apakah program bantuan sosial yang telah disalurkan oleh pemerintah dapat menanggulangi kemiskinan di Indonesia? untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut kita dapat melihat berbagai penelitian yang telah dilakukan. Misalnya, Penelitian yang dilakukan oleh Vina Nurviana, Budiyono, Edy Haryono (2012) dengan topik Peranan Bantuan Sosial dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Keluarga Buruh Tani di Desa Totokaton Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012, memperlihatkan bahwa bantuan sosial terbukti mampu mengentaskan kemiskinan. Namun, besaran angka yang dihasilkan hanya sebesar 37,04%. Sehingga dapat kita artikan bahwa berdasarkan penelitian tersebut program bantuan sosial hanya mampu mengentaskan kemiskinan sebesar 37,04%. Studi Lembaga Penelitian SMERU (2021) dengan topik Dampak Program Bantuan Tunai terhadap Kemiskinan dan Ketimpangan serta Respon Perilaku Penerima, menunjukkan bahwa program bantuan tunai telah memberikan kontribusi dalam mengurangi kemiskinan, tetapi tidak terlalu mampu memberikan kontribusi dalam menurunkan ketimpangan. Selain itu, Barrientos (2010) juga menyatakan demikian bahwa program bantuan sosial yang terintegrasi dengan baik dan tepat sasaran terbukti mampu mengentaskan kemiskinan.

Berdasarkan beberapa hasil penelitian tersebut dapat kita simpulkan bahwa program bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia ternyata berhasil. Walaupun demikian kita tidak boleh terlalu cepat berbangga diri dan merasa puas. Mengapa demikian? apabila kita lebih jeli melihat hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya ternyata kontribusi program bantuan sosial dalam mengurangi angka kemiskinan masih rendah. Program bantuan sosial pada dasarnya sangat membantu dalam meningkatkan daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar sehingga dapat meringankan beban kehidupan mereka. Namun, sifat bantuan sosial tersebut tidak menciptakan pemberdayaan yang dapat membuat masyarakat menghasilkan pendapatan sendiri sehingga program ini tidak terlalu efektif dalam menanggulangi kemiskinan bahkan yang terjadi ialah akan menciptakan ketergantungan di kalangan masyarakat miskin terhadap program bantuan sosial. Selain itu, apabila kita perhatikan lebih teliti dalam proses berlangsungnya program bantuan sosial ini ternyata tidak terlepas dari berbagai masalah yang timbul. Mulai dari Penerima belum sepenuhnya tepat sasaran karena ada rumah tangga miskin ataupun terdampak pandemi yang tidak menerima bantuan, ada rumah tangga tidak miskin namun menerima bantuan, ada KPM PKH yang tidak mendapatkan sembako (SMERU,2021) hingga korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan masih banyak lagi kasus korupsi dana bantuan sosial yang tentu saja sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

Penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan sosial dapat dianalogikan sebagai ikan dan kail. Ketika seseorang memberi ikan kepada si penerima bantuan akan membuat si penerima bantuan menjadi tergantung. Kemudian disisi lain, ketika seseorang memberi kail akan lebih baik karena dipandang dapat lebih mandiri. Namun yang terjadi tidaklah sesederhana itu. Memberi kail saja tidak cukup. Meskipun seseorang memiliki kail namun ia tidak memiliki kemampuan untuk mengkail ikan tentu saja tidak akan memperoleh ikan. Setelah orang telah memiliki kail dan keterampilan dalam mengkail, tidak dengan serta merta dapat mengumpulkan ikan apabila lautan, sungai dan kolam dikuasai oleh segelintir orang.

Oleh karena itu, berdasarkan berbagai fenomena yang muncul pada proses pelaksanaan program bantuan sosial di Indonesia maka untuk membuat program ini menjadi efektif kedepannya dalam menanggulangi kemiskinan ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dimulai dari memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena selama ini masih ditemui adanya kasus tidak tepat sasaran penerima bansos dikarenakan data yang digunakan ialah masih data yang lama sehingga sangat penting kiranya dilakukan segera pembaharuan terhadap data tersebut. Data terbaru akan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial baik dari sisi anggaran yang dikeluarkan, ketepatan sasaran, maupun kecepatan penyalurannya. Kemudian pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi khususnya pada kasus korupsi dana bantuan sosial yang sangat tidak berperikemanusiaan. Pemerintah harus mempertegas aturan serta sanksi bagi para koruptor dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya misalnya memiskinkan para koruptor dengan menarik seluruh harta miliknya kemudian dilanjutkan dengan hukuman mati. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya kepada para koruptor sangat penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi yang berniat untuk melakukan korupsi karena melihat sanksi yang akan didapatkan sangatlah berat. Selanjutnya yang tidak kalah penting ialah agar kedepannya sebisa mungkin program bantuan sosial yang disalurkan bersifat pemberdayaan yaitu dapat membuat masyarakat sebagai penerima menjadikan dana bantuan sosial sebagai modal usaha agar dana yang diterima tidak hanya berguna untuk meningkatkan konsumsi masyarakat tetapi melalui dana bantuan sosial masyarakat mampu menghasilkan pendapatan sendiri sehingga program ini dapat efektif dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. Persentase Penduduk Miskin 2015-2021. Bps.go.id (diakses pada tanggal 07 Desember 2021)

Josep. 2018. Konsep dan Strategi Pemerintah dalam Penanggulangan Kemiskinan. Tangerang Selatan: Indocamp

Kementerian Keuangan RI. Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian : Bagian I Ringkasan Sejarah. Diakses di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12670/Intervensi-Pemerintah-Dalam-Perekonomian-Bagian-I-Ringkasan-Sejarah.html pada 07 Desember Pukul 21.38 WITA.

Natsir. 2013. Sejarah Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Mitra Wacana Media

Nurviana, Viva dkk (2012). Peranan Bantuan Sosial dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Keluarga Buruh Tani di Desa Totokaton Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012. Jurnal Ilmiah FKIP Universitas lampung, 1-13.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga

Rustanto, Bambang. 2015. Menangani Kemiskinan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Stamboel, Kemal Azis. 2012. Panggilan Keberpihakan Strategi Mengakhiri Kemiskinan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Suryahadi, Asep. 2018. Dampak Program Bantuan Tunai Terhadap Kemiskinan Dan Ketimpangan Serta Respon Perilaku Penerima. Jakarta: SMERU Research Institute

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here