Pemkot Parepare Sosialisasi Perwali Mengenai Percepatan Penurunan Stunting

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melaksanakan sosialisasi peraturan Wali Kota Parepare nomor 45 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting.

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melaksanakan sosialisasi peraturan Wali Kota Parepare nomor 45 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Kesehatan, dr. Djunaidi M Dachlan, dibuka oleh Pj Walikota yang diwakili Sekda Parepare Husni Syam, di Ruang Pola, Kamis (30/11/2023).

Pada kesempatan itu, Husni Syam mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk melakukan percepatan penurunan stunting menuju zero 2030.

Husni menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab stunting pada anak, sehingga melalui kegiatan ini bisa menjadi bekal untuk memberikan upaya- upaya penurunan stunting dan mengedukasi masyarakat.

“Stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang dan kecerdasannya jika dibandingkan dengan umurnya,” ujar dia.

Menurutnya, kehadiran Peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2022 ini akan menjadi kepastian hukum dan pedoman yang mengatur percepatan penurunan stunting di Kota Parepare, sehingga terwujud sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.

“Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi secara komprehensif, terpadu oleh unsur pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait lainnya,” ungkapnya.

Husni Syam menjelaskan, pengaturan penurunan stunting di Kota Parepare bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang baik dan berkualitas serta meningkatkan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup